TEMPO.CO, Jakarta – Partai Persatuan Pembangunan alias PPP merespons soal Mahkamah Konstitusi atau MK yang tidak menerima sejumlah permohonan sengketa pileg mereka.
Per siang ini, ada tiga permohonan PPP yang tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi. Ketiganya adalah perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU DPR RI di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Papua Tengah.
Dengan demikian, perkara sengketa pileg DPR di tiga provinsi tersebut tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian. Ketua Dewan Pengurus Pusat PPP Achmad Baidowi menanggapi hal ini.
“Ya kami menunggu putusan-putusan berikutnya,” kata Awiek, sapaannya, lewat aplikasi perpesanan pada Tempo, Selasa, 21 Mei 2024.
PPP mengajukan puluhan sengketa pileg ke MK. Ini buntut dari gagalnya Partai Ka’bah melaju ke Senayan, dengan hanya memperoleh 5.878.777 suara atau setara 3,87 persen suara sah nasional.
Partai ini pun gagal memenuhi ambang batas parlemen 4 persen. Agar bisa mendapatkan kursi di Senayan, PPP membutuhkan tambahan 0,13 persen suara sah nasional dari sengketa pileg.
Berdasarkan wilayah, permohonan sengketa pileg yang dimohonkan PPP tersebar di 24 provinsi. Perkara-perkara ini bukan hanya PHPU DPR RI, melainkan juga sengketa pemilihan DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, maupun DPD.
Pada sidang putusan dismissal yang digelar hari ini dan besok, 22 Mei 2024, ada 22 perkara dengan PPP sebagai pemohon. Puluhan perkara tersebut berpotensi tidak lanjut ke tahap pembuktian.
Awiek melanjutkan, masih ada provinsi-provinsi lain yang digugat PPP dan belum dibacakan oleh MK. Dia pun berharap agar majelis hakim mengabulkan permohonan PPP di provinsi lainnya. “Mudah-mudahan di provinsi yang lainnya ada perhatian dari hakim,” ucap Awiek.