RADAR JOGJA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, atau yang akrab disapa Awiek, baru-baru ini menjadi sorotan publik.
Revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang dipimpin oleh dirinya dinilai mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), memicu berbagai reaksi dari masyarakat.
Terlepas dari kontroversi politik yang menyelimuti, tak banyak yang tahu tentang sisi lain dari seorang Achmad Baidowi, terutama koleksi kendaraan yang menghuni garasinya.
Berdasarkan informasi dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta kekayaan Baidowi mencapai Rp 12.302.450.000, dengan total utang sebesar Rp 105.000.000.
Laporan tersebut diungkap pada 19 Maret 2024, dengan status jabatan sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Dalam rincian harta kekayaannya, sebesar Rp 11.500.000.000 merupakan aset berupa tanah dan bangunan.
Selain itu, ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp145.450.000, surat berharga senilai Rp 28.000.000, dan kas sebesar Rp115.000.000.
Dari kategori harta yang terkait alat transportasi dan mesin, total nilai asetnya adalah Rp 619.000.000. Kendaraan yang dimiliki Awiek mencakup berbagai jenis, mulai dari mobil hingga sepeda motor.
Berikut adalah daftar kendaraan yang dimilikinya:
– Toyota Avanza tahun 2016 senilai Rp70.000.000
– Honda Vario tahun 2015 senilai Rp3.000.000
– Honda BeAT tahun 2017 senilai Rp3.000.000
– Honda BeAT tahun 2017 senilai Rp3.000.000
– Toyota Kijang Innova tahun 2015 senilai Rp110.000.000
– Suzuki APV tahun 2005 senilai Rp30.000.000
– Toyota Kijang Innova tahun 2022 dengan nilai mencapai Rp400.000.000
Semua kendaraan tersebut dibeli secara pribadi oleh Baidowi, tanpa melibatkan sumber lain.
Sementara itu, dalam berita lain yang terkait, Baleg DPR RI telah menyetujui revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada untuk dibawa ke sidang paripurna terdekat guna disahkan menjadi undang-undang. Keputusan ini disetujui oleh delapan fraksi di DPR.
Rapat penting tersebut dipimpin oleh Achmad Baidowi di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (21/8/2024).
Setelah melakukan rapat maraton sejak pagi, pengambilan keputusan tingkat I akhirnya dilakukan.
Dalam rapat tersebut, Awiek bertanya kepada anggota Baleg DPR apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Mendapat jawaban setuju dari anggota, Awiek segera mengesahkan keputusan tersebut dengan ketukan palu.