Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengaku kaget dengan hasil rekapitulasi suara tingkat nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menyebut partai Kabah tidak lolos Parliamentary Threshold (PT) 4 persen.
Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan hasil suara KPU berbeda dengan hasil penghitungan internal partainya. “Tentu kami terkejut dengan hasil rekapitulasi secara bertentangan karena tidak sesuai, berbeda dengan data internal kami,” ujar Awiek kepada awak media di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).
Awiek menyampaikan PPP bakal mengambil langkah jalur perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah penetapan hasil pleno KPU rekapitulasi suara di 38 Provinsi di ketok palu. Ia mengaku, pihaknya memiliki alat bukti lengkap terkait suara PPP yang hilang.
Seharusnya, tutur dia, PPP mendapatkan suara sekitar 4,04 berdasarkan hasil suara internal partai. “Dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi, kami ingin mengembalikansuara PPP yang hilang. Menurut kami itu harusnya sudah bisa mencapai 4,04 persen,” ucap dia.
Meski begitu, ia tetap mengucapkan terimakasih kepada caleg maupun kader di setiap pelosok daerah yang telah berjuang hingga titik darah penghabisan mengamankan suara partai. Perjuangan selanjutnya, berusaha memenangkan jalur MK.
“Tetapi kenyataan harus diterima dan kita tidak boleh mundur ke belakang dan harus melihat ke depan,” ucap dia menegaskan.
Diketahui, dari suara sah Pileg DPR RI 2024 sebanyak 151.796.630 suara, PPP hanya mendapatkan 5.878.777 suara dari total 84 daerah pemilihan (dapil). Dalam hal ini PPP hanya meraih 3,87 persen suara.
SUMBER: https://www.inilah.com/merasa-suaranya-digembosi-ppp-bakal-gugat-ke-mk