JAKARTA, KOMPAS.com—Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi menyatakan partainya menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan kubu calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.
“Kami menyampaikan selamat kepada pasangan Prabowo-Gibran,” ujar Awiek—panggilan Baidowi—dalam keterangannya, Senin (22/4/2024).
Menurut Awiek, putusan itu sudah final dan menjadi akhir dari perjalanan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
“Putusan MK ini menjadi bagian terakhir dari rangkaian pemilu presiden dengan segala dinamikanya,” kata dia.
Awiek juga meminta semua pihak saat ini kembali bersatu setelah berkontestasi. Baginya, kontestasi elektoral merupakan bagian dari demokrasi yang tujuan utamanya untuk kepentingan masyarakat.
“Karena itulah pembangunan Indonesia tujuannya untuk kesejahteraan rakyat,”
Terakhir, Awiek menganggap masyarakat sudah semakin dewasa saat ini. Maka ia meminta semua pihak menerima putusan MK.
Ia pun mengapresiasi para majelis hakim yang telah memberikan pendapat dan sikapnya dalam proses sidang sengketa Pilpres 2024.
“Proses persidangan di MK telah memberikan contoh yang baik dalam penyelesaian sengketa kepemiluan yang juga dibarengi dengan kedewasaan sikap politik masyarakat,” imbuh dia.
PPP merupakan salah satu partai politik (parpol) pengusung Ganjar-Mahfud. Mereka bergabung dalam koalisi bersama PDI-P, Perindo, dan Partai Hanura. Namun, belakangan PPP menyatakan siap bergabung dalam pemerintahan ke depan.