REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Di tengah-tengah pandemik wabah Corona, DPR RI tetap memutuskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja bakal tetap dilanjutkan. Badan legislasi (Baleg) DPR RI pun terlebih dulu akan membahas klaster atau bagian-bagian yang tidak menimbulkan polemik atau kontroversial.
“Baleg sepakat untuk terlebih dahulu membahas klaster-klaster yang tidak terlalu menimbulkan polemik, sedangkan untuk klaster ketenagakerjaan akan dibahas terakhir,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi dalam pesan singkatnya kepada Republika.co.id, Selasa (7/4).
Selain itu, kata Baidowi, Baleg juga sepakat untuk terlebih dahulu menggelar uji publik melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sesuai dgn klaster. Para stakeholder diundang termasuk dari pakar ekonomi maupun pakar hukum. Baleg juga akan membahas RUU tersebut sesuai meknisme perundang-undangan, UU 15/2019 jo UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kemudian juga sesuai dengan Peraturan DPR tentang Pembentukan undang-undang dan peraturan DPR tentang tata tertib. “Yang pasti, Baleg akan menggelar raker dengan pemerintah untuk meminta penjelasan pemerintah terkait kesiapan dan terkait kondisi terkini akibat covid-19 apakah masih ada perubahan,” tutur Baidowi.
Sumber: https://www.republika.co.id/berita/q8fwd2423/omnibus-law-baleg-bahas-klaster-yang-tak-timbulkan-polemik