Selamat Datang di Website Resmi Dr. H. Achmad Baidowi, S.Sos., M.Si Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Wakil Ketua Baleg DPR RI Ketua PP GMPI |

Ikuti Media Sosial:

Panja Baleg DPR Beberkan Tiga Poin Revisi UU Kementerian Negara

Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Panja UU Kementerian Negara, Achmad Baidowi atau biasa disapa Awiek mengungkapkan tiga poin revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Hal ini disampaikan Awiek dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil penyusunan RUU tentang Kementerian Negara, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

 

“Materi muatan RUU Perubahan Kementerian Negara yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat, yaitu sebagai pertama, penjelasan Pasal 10 dihapus, kedua perubahan Pasal 15, serta penambahan ketentuan tugas pemantauan dan peninjauan
undang-undang di ketentuan penutup,” ujar Awiek di ruang rapat Baleg DPR.

 

Sebagaimana ketentuan dalam konstitusi, kata Awiek, dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan, presiden dibantu menteri-menteri negara yang diangkat dan diberhentikan presiden. Menteri-menteri negara tersebut membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan yang pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementeriannya diatur dalam UU sebagaimana dimaksud Pasal 17 UUD 1945.

 

“Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ini bertujuan memudahkan presiden dalam menyusun kementerian negara karena secara jelas dan tegas mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian negara sesuai putusan Mahkamah Konstitusi serta kebutuhan presiden dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan efektif,” jelas Awiek.

Baca Juga:  PPP Targetkan Jadi 3 Besar di Pemilu 2019

 

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan revisi UU Kementerian Negara dalam rangka memperkuat sistem presidensial yang dianut Indonesia. Mesk demikian, kata Supratman, penerapan sistem presidensial harus tetap memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

 

Dalam Pasal 15 RUU tentang Kementerian Negara menyebutkan, ‘jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan’.

 

Sumber: https://www.beritasatu.com/nasional/2817067/panja-baleg-dpr-beberkan-tiga-poin-revisi-uu-kementerian-negara

Berita Terbaru

Terpopuler

© 2016 - 2023 | achbaidowi.com