Selamat Datang di Website Resmi Dr. H. Achmad Baidowi, S.Sos., M.Si Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Wakil Ketua Baleg DPR RI Ketua PP GMPI |

Ikuti Media Sosial:

PDIP Usulkan Masa Jabatan Kepala Desa jadi 9 Tahun, PPP: Kami Hormati, Tapi Ada Mekanismenya di DPR

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menanggapi hasil rekomendasi dari Rakernas III PDIP soal masa jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 9 tahun.

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awiek menyatakan, partainya menghormati hasil rakernas dari PDIP itu.

“Ya sebagai sebuah keputusan politik partai tertentu ya kita menghormati itu ranahnya partai politik,” kata Awiek saat dimintai tanggapannya, Kamis (8/6/2023).

Kendati begitu menurut Awiek, dalam setiap kebijakan harus melalui mekanisme yang ada di DPR RI.

Kata dia, nantinya harus ada revisi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Penyusunan Undang-Undang tentang Desa.

“Tetapi ada mekanisme di DPR yang harus ditempuh yakni revisi Prolegnas untuk memasukkan revisi UU desa sebagai Prolegnas prioritas, namun demikian tentunya semuanya harus mengikuti mekanisme politik,” ucap dia.

Tak hanya itu, Awiek juga menyatakan, dalam menetapkan kebijakan tersebut nantinya akan dilakukan juga rapat kerja (raker) bersama kementerian terkait.

Oleh karenanya kata dia, perlu ada mekanisme yang ditempuh atas rekomendasi tersebut.

“Ya nanti tergantung, ini kan pasti ada raker, rakernya itu membahas revisi Prolegnas,” tukas dia.

Baca Juga:  Sering Disebut Tidak Lolos PT, PPP Optimis Kembali Duduk di Parlemen

Sebelumnya, PDI Perjuangan (PDIP) mendukung masa jabatan kepala desa (Kades) menjadi 9 tahun dari yang sebelumnya 6 tahun.

Hal itu merupakan salah satu rekomendasi poin ke-16 Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III PDIP di kantor Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2023).

Ketua DPP PDIP Puan Maharani mengatakan melalui rekomendasikan itu diharapkan perubahan masa jabatan kepala desa pembangunan desa semakin kuat.

“PDIP mendorong stabilitas dan kesinambungan pemerintahan desa dengan mengupayakan perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun untuk 3 periode, menjadi 9 tahun untuk 2 periode,” kata Puan saat membacakan rekomendasi di lokasi.

Selain itu, Ketua DPR RI ini menegaskan PDIP juga mengusulkan adanya perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang desa.

Diketahui, saat membacakan rekomendasi Rakernas III PDIP Puan didampingi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Sekjen Hasto Kristiyanto, Prananda Prabowo, dan Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun.

Rakernas lll PDIP sudah digelar sejak Selasa (6/6/2024) dan ditutup pada Kamis sore hari ini, di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Sandiaga Berdasi Hijau ke Markas PPP Jelang Diresmikan Jadi Kader

Adapun, tema Rakernas III kali ini adalah ‘Fakir Miskin dan Anak Telantar Dipelihara oleh Negara’.

Diketahui, desakan ini juga pernah disuarakan oleh ribuan buruh yang menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, pada Januari 2023 lalu.

Mereka menuntut DPR RI agar melakukan revisi terhadap UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terkait masa jabatan.

Robi Darwis, Kepala Desa Poja, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengatakan pihaknya meminta DPR untuk merevisi UU Desa agar masa jabatannya yang semulanya 6 tahun menjadi 9 tahun.

“Saya menghadiri acara ini dengan meminta kepada pemerintah pusat bapak presiden dan Ketua DPR RI, kami minta agar UU 2014 ini direvisi jadi jabatan kades 9 tahun. Itu harapan kami,” kata Robi di depan Gedung DPR RI.

Menurut Robi, masa jabatan 6 tahun untuk kepala desa sangat singkat lantaran kerap memunculkan persaingan politik.

“Karena selama 6 tahun itu kami tetap ada persaingan politik, harapan kami ketika 9 tahun jabatan Kades, maka persaingan politik agak kurang karena waktu cukup lama,” ujarnya.

Baca Juga:  PPP Tepis Fahri soal Koalisi Jokowi Gaduh: Semua Aman Lancar

Ia pun mengancam pihaknya akan kembali menggelar aksi besar-besaran apabila DPR tak merevisi UU Desa.

“Apabila jabatan kami tidak direvisi, maka kami seluruh Kades yang ada di Indonesia, kami siap aksi damai besar-besaran di Gedung DPR RI,” ucap Robi.

Lebih lanjut, Robi menuturkan pihaknya juga mempertanyakan nasib kepala urusan (Kaur) di desa lantaran statusnya belum jelas.

“Kedua gimana nasib Kaur-Kaur desa di seluruh Indonesia ini karena statusnya belum jelas, apakah PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) kah apakah PNS kami belum tahu,” ungkap dia.

Tak hanya itu, Ribu menambahkan pihaknya juga meminta agar masa jabatan Kaur berkahir bersamaan dengan kepala desa.

“Yang ketiga kami minta setelah selesai jabatan Kades selesai juga Kaur-nya, itu yang kami minta melalui rapat tadi malam,” imbuhnya.

Sumber: https://m.tribunnews.com/nasional/2023/06/08/pdip-usulkan-masa-jabatan-kepala-desa-jadi-9-tahun-ppp-kami-hormati-tapi-ada-mekanismenya-di-dpr?page=all

Berita Terbaru

Terpopuler

© 2016 - 2023 | achbaidowi.com