Selamat Datang di Website Resmi Dr. H. Achmad Baidowi, S.Sos., M.Si Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Wakil Ketua Baleg DPR RI Ketua PP GMPI |

PPP akan Bekukan DPW yang Tak Copot Caleg Eks Koruptor

Bagikan:

Jakarta – Partai Persatuan Pembangunan meminta pengurus wilayahnya di daerah segera menarik berkas pendaftaran bacaleg eks koruptor dari KPU. DPP PPP akan membekukan DPW yang tak mencopot caleg eks caleg koruptor dari KPU.

“Kita perintahkan ke ketua DPW untuk menarik mereka (bacaleg eks koruptor) dari pencalonan. Jika mereka tidak menarik dari pencalonan, struktur kepengurusan kita bekukan. Karena sudah ada pakta integritas yang kami tanda tangani baik,” ujar Wasekjen PPP Achmad Baidowi (Awiek) kepada detikcom, Jumat (27/7/2018).

Dari data yang diumumkan Bawaslu, ada tujuh bakal caleg yang merupakan eks napi korupsi terdaftar melalui PPP. Awiek pun memastikan bakal caleg tersebut merupakan caleg di tingkat kabupaten/kota atau DPRD provinsi. 

“Kalau tingkat DPR RI kami pastikan itu tidak ada. Berarti itu caleg kabupaten/kota atau provinsi. Kecurigaan saya itu caleg DPRD kabupaten/kota, contohnya di Sulawesi Tenggara. Nah, itu ada dua atau tiga orang ternyata terjaring oleh Bawaslu,” kata Awiek.

PPP, dikatakan Awiek, sudah mengedarkan surat tertulis kepada setiap DPW untuk segera menarik bacaleg eks napi korupsi. Jika DPW tetap mencalonkan mereka, kepengurusan akan dibekukan dan diambil alih oleh DPP. 

“Petunjuk tertulisnya kepada DPW Sulawesi Tenggara untuk menarik caleg-caleg yang mantan napi koruptor itu. Kalau mereka memaksa, nanti kami bekukan kepengurusannya, diambil alih oleh DPP,” ujarnya.

“Yang baru ketahuan kemarin itu Sulawesi Tenggara, dan yang lain pun kemarin kita lakukan sama,” imbuhnya.

Baca Juga:  Sudahi Polemik Rumput hingga Akses Masuk JIS, Petinggi PPP: Silahkan Undang FIFA, Sidak Benar atau Tidak!

Awiek membantah jika partainya disebut kecolongan dengan adanya napi eks koruptor yang ikut mendaftar bacaleg. Menurutnya, ada informasi yang tidak utuh sampai kepada pengurus DPW. 

“Karena mereka masih berpatokan pada undang-undang, dan pengalaman periode lalu bahwa mereka bisa mencalonkan. Banyak yang tidak tahu bahwa PKPU, apalagi ada kesepakatan antara DPR, pemerintah, KPU, dan Bawaslu bahwa sampai saat ini masih bisa mengajukan calon, mantan napi koruptor bisa mendaftarkan bahwa sampai nanti ada putusan dari Mahkamah Agung. Itu yang menjadi patokan dari teman-teman di bawah sampai saat ini,” jelasnya.

DPP PPP sebelumnya juga sudah melakukan sosialisasi ke DPW agar napi eks koruptor tidak dicalonkan sebagai caleg. Namun ada pengurus DPW PPP yang memandang boleh mencalonkan napi eks koruptor sampai adanya keputusan dari Mahkamah Agung.

“Dalam rakornas kami sampaikan kepada DPD bahwa ada aturan terbaru dari KPU meskipun ini tidak sejalan dengan undang-undang, tapi kan KPU punya kewenangan membuat PKPU. Baru kemudian ada informasi terkait dengan adanya kesepahaman antara KPU, Bawaslu, dan pemerintah bersama DPR, bahwa caleg napi koruptor itu masih diberi keleluasaan untuk mendaftar sampai adanya keputusan Mahkamah Agung,” tuturnya.(detik.com/nvl/ibh)

Terbaru

Dr. H. Achmad Baidowi, S.Sos., M.Si

© 2021 | achbaidowi.com