JAKARTA, KOMPAS.TV – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melarang kader partainya untuk merespons dini perihal hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
PPP memerintahkan kadernya untuk fokus mengawal rekapitulasi karena perolehan suaranya pada Pemilu 2024 hanya melampaui tipis ambang parliamentary threshold.
Hal tersebut disampaikan Politisi PPP Ahmad Baidowi dalam dialog Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Rabu (6/3/2024).
“Soal rekapitulasi suara hal yang berbeda, angket suatu yang berbeda, begini, jangan sampai teman-teman di PPP, kami perintahkan nih, suara Anda itu hilang gara-gara Anda itu ada di Jakarta, karena misalkan mau mengurus hiruk pikuk soal nasional, sementara suara dirinya di dapil itu hilang, itu yang kita larang, gitu,” ucap Baidowi.
“Makanya fokus dulu deh sampai penghitungan tingkat provinsi selesai, baru naik ke nasional, barulah untuk kembali ke Jakarta, baru kita rapat, karena PPP kan di ambang batas tapi tipis, hilang sedikit, tamat riwayatnya, itu sikap politik.”
Meski demikian, Baidowi mempersilakan partai politik lain bersikap untuk mendukung hak angket.
“Kalau kemudian kami hari ini belum bersikap, misal fraksi-fraksi lain sudah bersikap, itu kan hak masing-masing fraksi, karena kondisi di internal fraksi itu tidak sama,” ujar Baidowi.
“Seperti PPP hari ini dengan, Anda sudah tahu lah apa yang sedang ramai di media, kami belum berpikiran untuk hal-hal lain selain mengawal rekapitulasi yang berjenjang itu.”
Hingga hari ini, usulan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 belum terwujud. Namun berdasarkan dari jajak pendapat yang dilakukan Kompas, sebanyak 62,2 persen responden menyatakan setuju jika DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan di pemilihan umum 2024.
Dikutip dari Kompas.id, kesimpulan ini tertangkap dari hasil jajak pendapat Kompas yang digelar pada 26-28 Februari 2024 untuk mengetahui sejauh mana pendapat masyarakat dengan usulan hak angket DPR terhadap dugaan kecurangan pemilu.
Hak angket adalah satu di antara hak yang dimiliki DPR selain hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat.
Hak angket DPR digunakan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.