Selamat Datang di Website Resmi Dr. H. Achmad Baidowi, S.Sos., M.Si Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Wakil Ketua Baleg DPR RI Ketua PP GMPI |

Ikuti Media Sosial:

PPP Minta Semua Pihak Patuhi Larangan Total Kampanye di Tempat Ibadah

Jakarta – PPP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang tempat ibadah dijadikan lokasi kampanye. Menurut PPP, tempat ibadah menjadi lokasi kampanye menurunkan kesakralan tempat ibadah.

“Ya kita hormati putusan MK, karena waktu itu pembentuk UU memang tidak menginginkan tempat ibadah yang menjadi tempat pemujaan yang Maha Kuasa, tempat orang beribadah, baik di segala tempat ibadah, hubungan manusia dengan Tuhannya menjadi ajang tempat politik. Sehingga, menurunkan derajat kesakralan dari tempat ibadah itu,” kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek kepada wartawan, Selasa (15/8/2023).

Putusan MK tersebut menurut PPP harus dipatuhi oleh semua pihak. Sehingga, tak ada lagi alasan apapun untuk berkampanye di tempat ibadah di masa yang akan datang.

“Maka ketika putusan MK melarang total, ya harus diikuti. Meski tidak harus merevisi UU Pemilu, karena itu sifatnya negative legislasi. Jadi langsung membatalkan ketentuan yang memperbolehkan kampanye di tempat ibadah. Kalau ke depan tidak boleh lagi atas nama apapun,” ujar Awiek.

Baca Juga:  Achmad Baidowi: Ada romantisme sejarah PPP dan PDI Perjuangan

Lantas apakah keputusan MK tersebut dapat merugikan PPP yang basis suaranya pemeluk agama Islam? Awiek menyebut partainya tahu diri tak berkampanye di tempat ibadah.

“PPP selama ini ya tidak pernah berkampanye di tempat ibadah. Karena tahu diri,” imbuhnya.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya tegas melarang tempat ibadah dijadikan tempat kampanye. Hal itu sesuai yang dimohonkan anggota DPRD DKI Jakarta, Yenny Ong.

Pasal yang digugat Yenny Ong adalah Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu yang berbunyi:

Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Adapun bunyi Penjelasan yaitu:

Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Atas permohonan itu, MK mengabulkan dengan melarang kampanye di tempat ibadah.

“Mengabulkan permohonan untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di channel YouTube, Selasa (15/8).

Baca Juga:  Pemerintah Diminta Beri Penghargaan ke Aparat yang Berhasil Bebaskan Pilot Susi Air

MK menghapus Penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu. Adapun 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu direvisi. MK menyatakan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu diubah menjadi:

Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

Sumber: https://news.detik.com/pemilu/d-6878853/ppp-minta-semua-pihak-patuhi-larangan-total-kampanye-di-tempat-ibadah

Berita Terbaru

Terpopuler

© 2016 - 2023 | achbaidowi.com