Polemik mengenai pemakaian cadar dan celana cingkrang bagi ASN mencuat lewat pernyataan Menteri Agama Fachrul Razi. Pernyataan Menag ini membuat dinilai sebagai pernyataan yang kontroversial.
Menyikapi hal itu, Wasekjen PPP Achmad Baidowi meminta pemerintah mengkaji dulu soal kebijakan larangan cadar (penutup muka) perempuan di lingkungan pemerintahan. Karena dikhawatirkan berpotensi melanggar HAM.
“Kebijakan ini berpotensi melanggar HAM meski dari perspektif keamanan bisa saja dibenarkan,” kata Achmad Baidowi, Jumat (1/11)
Politikus yang akrab disapa Awiek itu meminta pemerintah menjelaskan larangan cadar itu berlaku untuk ASN saja atau juga berlaku untuk masyarakat umum yang masuk ke instansi pemerintahan. Sebab, kata Awiek, jika pelarangan cadar itu diterapkan kepada ASN yang bekerja di pemerintahan, PPP dapat menerima. Namun dia mengaku menolak jika pelarangan cadar juga berlaku bagi masyarakat pada umumnya.
Politisi PPP, Achmad Baidowi, pada saat mengisi acara diskusi dengan tema ‘Potensi Golput di Pemilu 2019’ di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (18/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
“Artinya ketentuan tersebut menjadi semacam kode etik ASN yang hanya berlaku secara internal di instansi pemerintah (Kemenag saja), mengingat tupoksi Kemenag hanya berwenang mengatur ASN di internal. Jika usulan tersebut juga mau diterapkan di instansi pemerintahan lainnya, maka menjadi domain Kemenpan RB,” ujarnya.
Lebih jauh, Awiek meminta pemerintah melakukan sosialisasi yang masif terlebih dahulu jika memang ingin menerbitkan aturan soal cadar itu. Sebab, Awiek mengingatkan jangan sampai larangan penggunaan cadar dipahami sebagai larangan penggunaan jilbab, karena tingkat pemahaman masyarakat menurut Awiek tidak merata.
“Menag harus menjelaskan kepada publik terkait korelasi cara berpakaian (cadar dan celana cingkrang) terhadap radikalisme, agar persoalan menjadi jernih,” tandasnya.
Sebelumnya, Fachrul menegaskan tak akan ada aturan khusus soal cadar ini. Tapi menurutnya, cadar tidak menentukan ketakwaan seseorang. Penggunan cadar kata Fachrul tidak ada hukumnya dalam Al-Quran dan hadis.
“Kalau instansi pemerintah kan memang sudah jelas ada aturannya, kalau kamu PNS memang boleh pakai tutup muka?” Kata Fachrul di Kantor Kemenko PMK, Kamis (31/10)
“Cadar itu hanya saya bilang tidak ada dasar hukumnya di Al-Quran maupun di hadis, menurut pandangan kami. Tapi kalau orang mau pakai ya silakan. Itu bukan ukuran ketakwaan orang,” lanjutnya.[]