JAKARTA (RIAUPOS,.CO) – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tak mempermasalahkan rencana KPU yang akan memajukan pendaftaran bakal capres-cawapres. Sebab, jika waktu pendaftaran dimajukan perumusan bakal cawapres pada masing-masing poros koalisi akan segera diumumkan.
“Kalau kami di partai politik dimajukan semakin siap aja, semakin dini pendaftarannya maka penentuan cawapres itu semakin cepat juga,” kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (8/9/2023).
Namun, Sekretaris Fraksi PPP ini masih mempertanyakan maksud KPU RI yang memilih opsi untuk memajukan pendaftaran bakal capres-cawapres. Pasalnya, KPU baru menyinggung soal Rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang menghendaki percepatan waktu pendaftaran.
“Ya fraksi PPP ingin mendengar penjelasan dari KPU resioningnya apa, penjelasannya seperti apa, dimajukan kenapa, apa gara-gara waktu tahapan yang semakin mepet atau seperti apa? Nah, setelah itu disampaikan, baru kita bisa menerima perubahan PKPU yang akan diusulkan oleh KPU,” ucap Awiek.
Wakil Ketua Baleg DPR RI ini juga mengutarakan, Fraksi PPP sudah mengecek langsung ke Komisi II DPR RI perihal rencana dimajukannya waktu pendafatran bakal capres-cawapres. Menurutnya, belum ada perubahan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024, termasuk memajukan waktu pendafatran bakal capres-cawapres.
“Kita harapkan nanti KPU bisa memberikan penjelasan secara detail agar maksud dan tujuannya tercapai, ini kenapa dimajukan, kalau tidak dimajukan apakah mengganggu tahapan pilpres atau seperti apa, terus manfaat dan moderatnya seperti apa?,” ujar Awiek.
Jadwal pendaftaran capres dan cawapres ke KPU RI direncanakan maju dari rencana awal. Hal itu tertuang dalam draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Semula, dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, pendaftaran pasangan capres-cawapres dibuka 19 Oktober. Namun, dalam rancangan PKPU terbaru, KPU mengubahnya menjadi 10 Oktober atau maju 9 hari. Apabila rancangan PKPU itu disahkan, maka pendaftaran pasangan capres-cawapres tinggal sebulan lagi dari sekarang.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, rencana mempercepat jadwal pendaftaran capres-cawapres itu lantaran ada perubahan ketentuan dalam Pasal 276 ayat 1 UU tentang Pemilu setelah keluarnya perppu. Regulasi itu menjelaskan, KPU sudah harus menetapkan pasangan capres-cawapres 15 hari sebelum masa kampanye.
’’Nah, dalam hal ini (kalau dihitung) jatuh pada 13 November 2023 (penetapan capres),’’ ucap Idham, Rabu (6/9).
Idham melanjutkan, jika merujuk pada lampiran satu PKPU 3/2022, kampanye Pemilu 2024 akan dimulai 28 November 2023. Selain jadwal pendaftaran capres-cawapres, draf PKPU tersebut juga mengatur perubahan syarat pasangan capres-cawapres bagi yang berstatus menteri.
Pada draf PKPU terbaru, menteri tidak wajib mundur saat mencalonkan diri. Namun, yang bersangkutan cukup mengajukan izin kepada presiden. Perubahan itu sebagai konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sumber: https://riaupos.jawapos.com/politik/09/09/2023/310051/ppp-sebut-jika-waktu-pendaftaran-pilpres-dimajukan-sosok-cawapres-akan-cepat-diumumkan.html