JawaPos.com – Sejumlah partai mengusulkan agar ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 0 persen. Salah satunya Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
“Untuk usulan parliamentary threshold nol persen, masih bisa diterima untuk mengindari suara hangus,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi kepada JawaPos.com, Minggu (15/1).
Alasan lain mengapa PPP setuju agar ambang batas parlemen nol persen agar kursi parlemen proporsional sebagaimana sistem pemilu di Indonesia. “Semangat demokrasi bukan memberangus salah satu kelompok tapi mengakomodir semuanya dengan prinsip proporsional,” sebut anggota panitia khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu itu.
Soal pengaturan fraksi nantinya jika usulan tersebut diakomodir, kata pria yang akrab disapa Awiek itu, ketentuannya ada di dalam UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Kendati demikian, lanjut dia, pastinya harus ada batasan minimal kursi untuk bisa membentuk fraksi.”Di MD3, ada syarat kursi pembentukan fraksi,” sebutnya.
Awiek menambahkan, PPP sepakat ambang batas parlemen 0 persen, namun tidak halnya untuk ambang batas presiden (presidential threshold). Pihaknya mengusulkan agar PT sebesar 25 persen kursi DPR atau 30 persen suara hasil Pileg 2014.
Hal itu katanya dilakukan agar tidak semua orang bisa asal mencalonkan diri sebagai capres. “PPP memperketat syarat capres bertujuan untuk menghasilkan sistem presidensil yang kuat dengan bangunan koalisi yang kuat sejak awal,” tambahnya.(dna/JPG)