JAKARTA, KOMPAS.TV – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memprotes anomali penghitungan suara yang ditunjukkan dalam portal Sirekap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Ketua Dewan Pimpinan Pusat PPP Achmad Baidowi mempertanyakan perolehan suara partainya yang berkurang.
Baidowi juga menyorot adanya perbedaan hasil pemilihan legislatif di Formulir C Hasil tempat pemungutan suara (TPS) dengan data yang ditampilkan di Sirekap. Baidowi mengaku pihaknya menemukan perolehan suara partai tertentu yang jauh lebih banyak dibanding data dalam Formulir C Hasil.
“Tanggal 28 Februari jam 1 siang, suara PPP itu 3 juta 553 ribu sekian. Tanggal 28 sore, itu menjadi 3 juta 20 ribu sekian, ada koreksi turun 38 ribu. Nah, ini yang saya mintanya ke KPU, kenapa ini kok turun? Sementara jumlah (suara dari) TPS yang masuk bertambah,” kata Baidowi dalam program Kompas Petang di Kompas TV, Minggu (3/3/2024).
Baidowi menyebut anomali penghitungan suara yang ditunjukkan dalam Sirekap memicu keributan. Ia menyoroti lonjakan suara sebuah partai hingga 19 ribu suara hanya dari 127 TPS.
“Itulah kemudian yang kami sebut anomali, maka kami protes kepada KPU, karena pada saat yang sama ada partai-partai yang mengalami kenaikan tidak wajar. Ketidakwajaran, contoh, misalkan, dalam sehari, dari 127 TPS itu ada kenaikan (suara untuk partai tertentu) sekitar 19 ribu suara, itu kan sesuatu yang menurut saya gimana,” kata Baidowi.
“Setelah kita bandingkan di (Formulir) C Hasil salinan, contoh ya, di salah satu desa di Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ada satu partai di (Formulir) C Hasil-nya itu satu, tapi di Sirekap menjadi 53. Kalau satu (TPS), oke lah (itu) human error. Tetapi kita lihat lagi di Jawa Barat, ada di Jawa Barat, di Cirebon (Cilegon), itu di Desa Bulakan, Kecamatan Cibeber, TPS 004 itu di (Formulir) C Hasil-nya itu satu suara, tetapi di Sirekap (jadi) 69 (suara),” lanjutnya.
Dosen pemilu dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini menyayangkan komunikasi publik KPU dalam kontroversi lonjakan suara di Sirekap. Sebelumnya, KPU sebatas menyatakan belum mengetahui lonjakan suara seperti apa yang dimaksud.
Titi pun mengakui sempat mendapati anomali berupa suara tidak sah yang dimasukkan menjadi perolehan suara partai tertentu. Untuk membersihkan anomali itu, Titi menyerukan agar KPU segera mengunggah data (Formulir) C Hasil Pemilu 2024.
Ia menyebut Formulir C Hasil yang bisa diakses publik saat ini baru 65,81 persen. Di berbagai daerah, masih terdapat banyak Formulir C Hasil yang belum diunggah.
“Jadi kita menunggu nih, konfirmasi apakah ada penggelembungan (suara) atau tidak, harus kita komparasi antara TPS-TPS anomali tadi dengan dokumen rekap di kecamatan,” katanya.
Titi juga menegaskan bahwa data yang akan digunakan dalam penetapan hasil Pemilu 2024 adalah perolehan suara melalui rekapitulasi berjenjang. Namun, ia menyinggung lonjakan suara dalam portal Sirekap bisa lolos rekapitulasi jia tidak ada pihak yang memprotes atau mengoreksi.
“Untuk memastikan ada penggelembungan (suara) atau tidak, makanya KPU upload 100 persen (Formulir) C Hasil. Yang kedua, proses rekap di kecamatan yang sudah selesai, segera di-upload, jadi kita bisa mengecek apakah betul data yang naik turun dan akrobat dan memasukkan suara-suara tidak sah untuk partai,” kata Titi.
“Karena kalau itu tidak terkonfirmasi segera, jangan salahkan spekulasi dan pemahan masyarakat kalau tetap berpandangan ada kecurangan, karena tidak pernah ada bantahan terhadap data (Sirekap) yang selalu diklaim sebagai alat bantu tersebut,” lanjutnya.