Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awiek menjelaskan alasan Muhammad Romahurmuziy (Romy) dipilih sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Partai. Hal ini menjadi perhatian.
Romy sebelumnya divonis 1 tahun penjara setelah kasasi. Hal terkait suap dari dua orang jual beli jabatan di Kementerian Agama.
“Pertama, beliau sudah bebas dari 3 tahun lalu. Sudah 3 tahun yang lalu ini sudah bebas, berdasarkan putusan kasasi beliau divonis 1 tahun,” kata Awiek saat dihubungi, Senin (2/1/2023).
Awiek juga mengatakan, tidak ada putusan pengadilan yang mencabut hak politik Romy. Dia menilai, sah-sah saja Romy untuk kembali ke politik.
“Tuntutan hukumannya (Romy) itu di bawah 5 tahun, yakni hanya 4 tahun. Berdasarkan putusan MK, putusan yang di bawah 5 tahun itu boleh mencalonkan sebagai calon anggota DPR, apalagi menjadi pengurus partai,” ucapnya.
Lebih lanjut, Awiek menegaskan, hak tersebut sudah dipertimbangkan. Dia menuturkan, kader PPP melihat Romy masih memiliki kemampuan untuk membesarkan partai.
“[Romy] berkontribusi membesarkan partai ini. Adapun lain-lain tentu itu kewenangan dari tim revitalisasi yang memasukkan nama beliau sebagai Ketua Majelis Pertimbangan,” tandas dia.
Lama tak muncul, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (Ketum PPP) Muhammad Romahurmuziy kembali aktif berpolitik jelang Pemilu 2024.
Romy, kini mendapat tugas sebagai Ketua Dewan Pertimbangan dalam kepengurusan baru PPP hingga periode 2025 yang ditetapkan pada 27 Desember lalu.
“Kuterima pinangan ini dengan bismillah, tiada lain kecuali mengharap berkah. Agar warisan ulama ini kembali merekah,” kata Romy dalam unggahan surat pengangkatannya di Instagramnya, dikutip, Minggu (1/1/2023).
Sumber: https://m.kumparan.com/kumparannews/ppp-soal-romy-jadi-ketua-majelis-pertimbangan-sudah-bebas-dari-bui-3-tahun-lalu-1zYhZkgOOvz/full