TEMPO.CO, Jakarta – Partai Persatuan Pembangunan alias PPP belum memastikan akan merapat ke koalisi pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Partai berlambang Ka’bah itu masih mungkin berada di luar pemerintahan.
“Kepastiannya bergabung ke koalisi pemerintahan atau tidak, kami ada mekanisme,” kata Ketua Dewan Pengurus Pusat PPP, Achmad Baidowi, kepada Tempo, Kamis, 23 Mei 2024.
Mekanisme yang dimaksud adalah rapat pimpinan nasional (rapimnas) ataupun musyawarah kerja nasional (mukernas). Menurut Awiek, sapaannya, ini tergantung mekanisme mana yang akan dipilih partainya. “Jadwalnya belum, nanti dirapatkan,” tutur Awiek.
Sebelumnya diberitakan, PPP untuk pertama kalinya gagal mendapatkan kursi di Senayan. Sebab, partai Ka’bah ini tidak mampu memenuhi parliamentary threshold alias ambang batas parlemen sebesar 4 persen.
PPP mendapatkan 5.878.777 suara pada pemilu 2024. Angka itu setara dengan 3,87 persen. Artinya, partai ini hanya kurang mendapatkan 0,13 persen suara.
PPP lantas mengajukan permohonan sengketa pileg ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Partai ini mendalilkan ada pengurangan suaranya dalam pemilu DPR RI di sejumlah provinsi.
Provinsi tersebut adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Jambi, Maluku Utara, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Namun, majelis hakim konstitusi telah memutuskan gugatan PPP tidak dapat diterima pada sidang putusan dismissal yang digelar 21 sampai 22 Mei 2024 kemarin.