Jakarta – Anggota Pansus RUU Pemilu dari PPP Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan salah satu pembahasan yang mungkin didiskusikan cukup serius dalam pembahasan RUU Pemilu adalah terkait pengaturan pemilihan presiden.
Dalam pekan ini, kata Awiek, jika tidak ada aral melintang, fraksi-fraksi akan menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM RUU pemilu.
“Salah satu pembahasan yang dimungkinkan untuk didiskusikan cukup serius adalah terkait pengaturan pilpres. Selain keserentakan waktu sebagai amanat dari putusan MK,pengaturan pilpres juga harus memgantisipasi munculnya capres tunggal,” ujar Awiek di Jakarta, Selasa (10/1).
Jika mengacu pada pelaksanaan pilkada serentak dalam dua gelombang, kata dia fenomena calon tunggal juga naik signifikan. Menurut dia, fenomena ini tidak menutup kemungkinan juga terjadi pada pilpres.
“Karena itu, PPP dalam DIM fraksi sudah mencantumkan kemungkinan munculnya pasangan capres tunggal,” ungkap dia.
Lebih lanjut, dia mengatakan jikapun pilpres hanya diikuti satu pasangan, proses pemungutan suara tetap dilakukan, misalnya melawan kotak kosong dan kemenangan harus lebih dari 50 persen.
“Selain itu, PPP mengusulkan syarat pengajuan pasangan capres adalah 25 persen kursi dan 30 persen suara hasil pemilu 2014. Hal ini diperlukan untuk menghasilkan koalisi pemerintahan yang kuat dalam konteks sistem presidensil,” pungkas dia.
Source : http://www.beritasatu.com/nasional/408579-ppp-usul-ruu-pemilu-antisipasi-capres-tunggal.html