JAKARTA, DISWAY.ID – Nama Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi tengah menjadi sorotan publik.
Achmad Baidowi menjadi perbincangan publik saat memimpin Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menjadi pimpinan rapat tersebut.
Baleg DPR menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.
Dalam Panja RUU Pilkada, Baleg menyepakati ambang batas minimum 7,5 persen suara untuk mengusung calon kepala daerah hanya berlaku bagi partai non parlemen.
Dengan demikian, aturan ini membuat PDIP gagal mengusung calon gubernur sendiri di Pilkada Jakarta.
Tak hanya itu, disepakati juga bahwa kepala daerah tak harus berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
Apabila usulan ini disepakati di paripurna, maka Kaesang Pangarep yang berusia 29 tahun bisa mencalonkan diri di Pilkada.
Usai Rapat Panja yang menyepakati untuk Daftar Isian Masalah (DIM) baru usul inisiatif DPR yang mengubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat ambang batas pencalonan kepala daerah, nama Wakil Baleg DPR itu pun menjadi perbincangan publik.
Lantas, seperti apa profil dan biodata Achmad Baidowi? Simak ulasannya berikut ini.
Dilansir dari situs resmi DPR, Achmad Baidowi lahir di Banyuwangi, 13 April 1980.
Achmad Baidowi merupakan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang saat ini duduk sebagai anggota Komisi VI DPR.
Politikus yang akrab disapa Awiek itu mengawali kariernya sebagai jurnalis usai menyelesaikan Pendidikan sarjana Sosiologi Agama UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta 2006.
Usai berkarier sebagai jurnalis, Awiek dipercaya sebagai Staf Khusus PT MRT Jakarta pada tahun 2011.
Setelah itu, kariernya semakin melaju sebagai Tenaga Ahli Ketua Komisi IV DPR periode 2013-2014 dan Tenaga Ahli Anggota Komisi III DPR periode 2014-2016.
Di tahun 2014, Achmad Baidowi maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR dari PPP, namun belum tercapai lantaran perolehan suara 82.050 kalah dari caleg PPP lainnya.
Pada 28 Juli 2016, Awiek kemudian dilantik menjadi anggota DPR melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Fanny Safriansyah (Ivan Haz).
Kemudian, pada Pileg 2019, Awiek Kembali mencalonkan diri sebagai Anggota DPR dan masuk 10 besar suara terbanyak dengan perolehan 227.170 suara.
Di periode ini, Awiek ditugaskan menjadi Anggota Komisi VI DPR dan Sekretaris Fraksi PPP sekaligus Wakil Baleg DPR.