Selamat Datang di Website Resmi Dr. H. Achmad Baidowi, S.Sos., M.Si Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Wakil Ketua Baleg DPR RI Ketua PP GMPI |

Ikuti Media Sosial:

Respons Pimpinan Baleg DPR soal Geger ‘Peringatan Darurat’ di Medsos

Jakarta – Gerakan ‘Peringatan Darurat’ geger di media social usai diputuskan revisi UU Pilkada dibawa ke paripurna DPR RI. Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi (Awiek) mempersilahkan jika ada masyarakat nantinya ingin menguji revisi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Awiek mulanya menyebut setiap masyarakat memiliki hak berpendapat. Dia menghormati itu dan mau berdiskusi tentang hal tersebut.

“Ya itu pendapat silakan saja kami menghormati pendapat itu, bermain di ruang media sosial silakan. Kemudian mau diskusi juga silakan, berdialog di media konvensional seperti ini juga silakan,” ujar Awiek, Rabu (21/8/2024) dilansir detikNews.

Politisi PPP itu mengatakan tidak akan ada yang menghalangi masyarakat jika ingin menggugat hasil revisi UU Pilkada ke MK. Menurut dia, hal itu merupakan kebebasan berekspresi yang diatur oleh negara.

“Nanti ketika produk undang-undang itu sudah diundangkan mau digugat ke Mahkamah Konstitusi silakan tidak ada yang menghalang-halangi. Di sinilah apa, kebebasan berekspresi dijamin oleh UU,” imbuhnya.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada dibawa ke paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang. Sebanyak delapan fraksi di DPR menyetujui keputusan itu.

Baca Juga:  Syahrul Yasin Limpo Mundur dari Mentan, PPP: Presiden akan Bertindak, Ya Otomatis Diganti

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Baidowi atau Awiek di gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024). Pengambilan keputusan tingkat I itu diambil setelah Baleg DPR melakukan rapat maraton sejak pagi.

“Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” ujar Awiek.

“Setuju,” kata anggota Baleg DPR disambut ketuk palu oleh Awiek.

Sumber: https://www.detik.com/sumut/berita/d-7501968/respons-pimpinan-baleg-dpr-soal-geger-peringatan-darurat-di-medsos

Berita Terbaru

Terpopuler

© 2016 - 2023 | achbaidowi.com