Selamat Datang di Website Resmi Dr. H. Achmad Baidowi, S.Sos., M.Si Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Wakil Ketua Baleg DPR RI Ketua PP GMPI |

Ikuti Media Sosial:

Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Baleg: Tapi Enggak Dibahas

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek menepis bahwa revisi Undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024, bakal dibahas.

Hal itu ia sampaikan usai ditanya tentang keterangan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar yang mengungkap bahwa revisi UU MD3 masuk daftar Prolegnas Prioritas.

“(Masuk Prolegnas) tapi ndak dibahas,” kata Awiek singkat kepada Kompas.com, Rabu (3/4/2024).

Mulanya politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menegaskan bahwa tidak benar Baleg tengah memproses revisi UU yang salah satunya mengatur soal mekanisme pemilihan kursi Ketua DPR tersebut.

“Tidak ada (proses di Baleg),” ujarnya.

Namun, ia tak menjawab saat ditanya alasan revisi UU MD3 masuk ke dalam daftar prolegnas prioritas.

Sementara itu, Indra Iskandar sebelumnya mengatakan bahwa revisi UU MD3 sudah diproses di Baleg dan memang masuk daftar Prolegnas Prioritas lima tahunan.

Baca Juga:  PPP Minta Semua Pihak Patuhi Larangan Total Kampanye di Tempat Ibadah

“Itu sudah proses di Badan Legislasi. RUU itu sudah masuk dalam long list 5 tahun yang ditetapkan tahun 2019,” jelas Indra kepada Kompas.com.

Dilihat Kompas.com dari surat keputusan nomor 15/DPR RI/I/2023-2024 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-undang Prioritas Tahun 2024, revisi UU MD3 berada di daftar urutan nomor 15.

Surat itu ditandatangani oleh Ketua DPR Puan Maharani pada 3 Oktober 2023.

Sebagai informasi, masuknya revisi UU MD3 dalam Prolegnas itu bersamaan dengan wacana perubahan mekanisme pemilihan ketua DPR.

Setidaknya ada dua partai politik di parlemen yang memperebutkan kursi Ketua DPR, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Golkar.

Sebagaimana diketahui, dua partai politik tersebut menduduki peringkat satu dan dua dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Golkar menempel PDI-P dengan perolehan 23.208.654 suara dan persentase 15,28 persen.

Peringkat pertama, yakni PDI-P, memperoleh 25.387.279 suara dengan persentase 16,72 persen.

Adapun UU MD3 saat ini, posisi ketua DPR diberikan kepada partai pemenang Pileg.

SUMBER: https://nasional.kompas.com/read/2024/04/03/15035971/revisi-uu-md3-masuk-prolegnas-prioritas-baleg-tapi-enggak-dibahas

Berita Terbaru

Terpopuler

© 2016 - 2023 | achbaidowi.com