Selamat Datang di Website Resmi Dr. H. Achmad Baidowi, S.Sos., M.Si Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Wakil Ketua Baleg DPR RI Ketua PP GMPI |

Ikuti Media Sosial:

Revisi UU MD3 Tak Otomatis Dibahas

 

Jakarta: Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020-2024. Terdaftarnya revisi UU MD3 tak otomatis membuat beleid itu dibahas.

“Prolegnas Prioritas itu banyak ada 47 tiap tahun ngapain dihapus, biasa saja Prolegnas Prioritas, tetapi Prolegnas prioritas tidak harus dibahas,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi alias Awiek saat dihubungi, Rabu, 3 April 2024.

Awiek menyebut seluruh beleid dalam daftar prolegnas dapat dibahas sewaktu-waktu. Namun, belum ada rencana merevisi UU MD3.

“Hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses,” ucap Awiek.

Ia menambahkan penyusun RUU Prolegnas Prioritas bisa dilakukan setiap tahun. Selain itu, daftar Prolegnas Prioritas juga dievaluasi sewaktu-waktu.

“Artinya begini RUU yang akan dibahas 47 itu ditambah RUU kumulatif terbuka tapi RUU Prolegnas prioritas itu bisa diubah sewaktu-waktu dan kalau membahas RUU prioritas itu bisa, tapi sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg dan tidak ada pembicaraan ke arah sana,” jelas dia.

Baca Juga:  Disebut Sekadar Hore-hore Oleh PDIP, PPP Tegas Tolak Pemilu Coblos Partai

Revisi UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terdaftar dalam Prolegnas Prioritas periode 2020-2024. Hal ini terungkap dari laman resmi DPR kanal Prolegnas.
?
“RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD,” tulis keterangannya.

Sumber: https://www.metrotvnews.com/read/b2lCV6o3-revisi-uu-md3-tak-otomatis-dibahas

Berita Terbaru

Terpopuler

© 2016 - 2023 | achbaidowi.com