Selamat Datang di Website Resmi Dr. H. Achmad Baidowi, S.Sos., M.Si Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Wakil Ketua Baleg DPR RI Ketua PP GMPI |

Ikuti Media Sosial:

RUU Wantimpres RI: Wantimpres RI Jadi Lembaga Negara

Badan Legislatif DPR RI dan pemerintah menyetujui pasal yang menyebutkan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres) RI menjadi lembaga negara.

Hal ini disepakati dalam rapat panitia kerja RUU Wantimpres yang digelar Selasa (10/9).

“Jadi rumusannya Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud undang-undang ini. Pemerintah (bagaimana)?” kata Pimpinan Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) saat
memimpin rapat, Selasa (10/9).

“Setuju,” jawab Awiek.

Usai rapat panja, Awiek pun menjelaskan lebih lanjut mekanisme pembentukan Wantimpres sebagai lembaga negara.

Ia menjelaskan, jika RUU ini di sahkan, maka para anggota Wantimpres RI akan menjadi pejabat negara.

“Karena struktur kelembagaannya itu Wantimpres RI ini menjadi lembaga negara, maka otomatis pejabatnya lembaga negara dong,” jelas Awiek.

Awiek kemudian juga menjelaskan bahwa Wantimpres RI tidak boleh rangkap jabatan.

“Enggak boleh, enggak boleh merangkap, tidak boleh merangkap jabatan dengan pejabat negara lainnya,” tuturnya.

SUMBER: https://kumparan.com/kumparannews/ruu-wantimpres-ri-wantimpres-ri-jadi-lembaga-negara-23UvrF4BBpp/full

Berita Terbaru

Terpopuler

© 2016 - 2023 | achbaidowi.com