Jakarta – Upaya para kepala desa untuk memperpanjang masa jabatan dalam 1 periode menjadi 8 tahun membuahkan hasil. Badan Legislasi DPR dan Kemendagri menyetujui memperpanjang masa jabatan kades menjadi 8 tahun dengan batasan dua kali pemilihan. Kebijakan itu akan diimplementasikan dalam revisi UU Desa.
Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan UU Desa memutuskan kebijakan tersebut. Hadir dalam rapat Ketua Panja Achmad Baidowi atau Awiek yang juga Wakil Ketua Baleg DPR RI serta Mendagri Tito Karnavian.
“Ya Baleg raker dengan pemerintah menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya,” kata Awiek dilansir detikFinance, Rabu (7/2/2024).
Lantas berapa gaji dan tunjangan yang didapatkan kepala desa?
Dilansir detikFinance, Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pada pasal 81 ayat 2(a) diatur besaran penghasilan tetap yang diterima kepala desa, yakni paling sedikit Rp 2.426.640 atau setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/A.
Sementara, sekretaris desa menerima gaji paling sedikit Rp 2.224.420 atau setara 110% dari gaji pokok PNS golongan II/A. Perangkat desa lainnya menerima gaji paling sedikit Rp 2.022.200 atau setara 100% dari gaji pokok PNS golongan II/A.
Gaji tetap kepala dan perangkat desa masuk dalam APBDesa yang bersumber dari alokasi dana desa. Sementara untuk tunjangannya, diatur dalam PP Nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 100.
Tunjangan untuk pemerintah desa tergantung pengelolaan dana desa ini yang ditetapkan dalam APBDesa. Ketentuannya paling sedikit 70% untuk belanja desa dan 30% untuk gaji hingga tunjangan pemerintah desa.
Melansir dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa tahun Anggaran 2024, sebanyak Rp 69 triliun telah dianggarkan untuk 75.29 desa.
Dana yang diberikan untuk tiap-tiap desa berbeda-beda tergantung jumlah penduduk desa. Paling rendah Rp 100 juta dan tertinggi RP 1 miliar.
Dimisalkan dana yang diberikan sebesar Rp 800 juta. Maka, alokasi anggaran 70% untuk belanja desa sebesar Rp 560 juta. Kemudian sisanya 30%, yakni sebesar Rp 240 juta akan dialokasikan untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa, termasuk kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa.