ERA.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR tiba-tiba membahas revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Watimpres). Revisi UU Watimpres tak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan, peluang perubahan undang-undang selalu ada. Termasuk membahas revisi UU Watimpres secara mendadak.
“Namanya politik peluang selalu ada. Hari ini kita merivisi uu tentang Wantimpres,” kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Dalam agenda Baleg hari ini. Pembahasan revisi UU Watimpres sudah dibahas ditingkat panitia kerja (panja). Padahal sebelumnya tidak pernah ada rapat pembentukan panja untuk revisi UU Watimpres.
Selain itu, siang ini pula dijadwalkan agenda pengambilan keputusan atas hasil Penyusunan RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
Sebelumnya, sempat muncul usulan dari presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk membentuk Presidential Club, yang bertujuan menjaga silaturahmi antara presiden yang sedang menjabat dengan presiden-presiden terdahulu.
Nantinya “Presidential Club” ini akan diisi oleh presiden terdahulu yang masih ada, termasuk Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri, Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan Presiden ketujuh RI Joko Widodo.
Usulan itu ditanggapi oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo agar diformalitaskan menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) seperti pada masa sebelum perubahan UUD 1945.