LENGKONG, AYOBANDUNG.COM — Kemenangan pihak Pegi Setiawan di sidang praperadilan kasus Vina Cirebon menjadi sorotan berbagai pihak.
Salah satu pihak yang menyoroti kemenangan Pegi Setiawan tersebut adalah Komisi III DPR RI.
Achmad Baidowi selaku anggota Komisi III DPR RI meminta Polri untuk segera melakukan Investigasi dan Evaluasi terhadap kinerja penyidik Polda Jabar.
“Komisi III minta jajaran Kepolisian untuk melakukan investigasi terhadap persoalan administrasi atau apapun istilahnya dalam menegakkan hukum kasus ini,” ucap Achmad Baidowi.
Hal tersebut guna mengetahui sebab terjadinya pembatalan atas penetapan tersangka Pegi Setiawan.
“Silahkan Irwasum ataukah Propamnya yang turun, guna mengetahui kenapa sampai terjadi penetapan tersangka dibatalkan oleh pengadilan,” tutur Achmad.
Achmad Baidowi menyampaikan hal tersebut sangat perlu dilakukan untuk menjaga profesionalitas Polri.
Sebagaimana diketahui, pada sidang putusan praperadilan Senin, 8 Juli 2024 hakim telah menerima seluruh dalil yang diajukan oleh pihak Pegi Setiawan.
Dalil pembelaan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan tersebut diterima secara menyeluruh tanpa ada penolakan.
Pada sidang tersebut diketahui beberapa kesalahan yang dilakukan oleh Polda Jabar dalam menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.
Pertama adalah Polda Jabar langsung menangkap Pegi Setiawan sebagai tersangka sebelum melakukan pemanggilan sebagai saksi.
Padahal dalam aturannya pemanggilan seharusnya dilakukan minimal sebanyak 2 kali.
Diketahui Pegi Setiawan ditangkap polisi pada tanggal 21 Mei 2024, sedangkan penyidikan baru dimulai pada tanggal 22 Mei 2024.
Tak hanya itu, Polda Jabar juga tidak bisa menunjukkan bukti kuat bahwa Pegi telah melakukan pembunuhan Vina Cirebon.
Dengan kemenangan ini, Pegi Setiawan berhasil bebas dari tahanan dan penyidikan atas dirinya terkait kasus Vina Cirebon resmi dihentikan.***