Selamat Datang di Website Resmi Dr. H. Achmad Baidowi, S.Sos., M.Si Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Wakil Ketua Baleg DPR RI Ketua PP GMPI |

Ikuti Media Sosial:

Tidak Lolos Parliamentary Threshold, PPP Tunggu Hasil Gugatan ke MK

BERITABETA.COM, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP menyatakan masih menunggu menunggu proses gugatan perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Pengajuan gugatan ini terkait perolehan suara PPP di Pemilu 2024. Dari hasil Pemilu yang ditetapkan KPU menyebutkan PPP tak mampu menembus ambang batas parlemen karena hanya meraih 3,87 suara sah nasional.

 

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan berdasarkan data internal, partainya telah memenuhi syarat ambang batas parlemen. Hasil hitung internal itu, kata dia, selisih 200 ribu dari hasil rekapitulasi KPU.

 

“Data internal kami menunjukkan bahwa PPP sudah melewati angka 4 persen selisih sekitar 200.000 suara,” kata Awiek dalam keterangannya.

 

Sebelumnya, Awiek bahkan mengaku terkejut lantaran PPP gagal memenuhi ambang batas untuk melaju ke Senayan. Awiek menyebut hasil rekapitulasi KPU berbeda dengan hasil internal PPP.

 

“Tentu kami terkejut dengan hasil rekapitulasi secara bertentangan karena tidak sesuai berbeda dengan data internal kami,” kata Awiek di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).

Baca Juga:  Ketua DPP PPP Sebut Tidak Paksa Sandiaga Gabung Partainya

 

Meski begitu, Awiek mengatakan pihaknya tetap menghormati proses yang telah berjalan di KPU. Dia menyebut pihaknya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

“Kami memiliki waktu tiga hari, setelah pengumuman resmi dari KPU untuk mengajukan gugatan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

 

“Dalam gugatan di Mahkamah Konstitusi, kami ingin mengembalikans uara PPP yang hilang,” sambung dia.

 

Sementara DPP PPP secara resmi juga telah membubarkan Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) yang dipimpin Sandiaga Uno.

 

Wakil Ketua Umum PPP Amir Askara mengungkapkan pembubaran diumumkan dalam rapat harian DPP PPP di Jakarta, Kamis (21/3) malam.

 

Ia menjelaskan masa tugas Bappilu telah usai setelah pengumuman hasil Pemilu 2024 oleh KPU pada 20 Maret.

 

“Dalam rapat harian pengurus PPP sudah menyatakan bahwa karena Bappilu selesai tugasnya sampai dengan tanggal 20 atau setelah pengumuman hasil rekapitulasi KPU, maka semalam Bappilu sendiri sudah kita bubarkan di Internal PPP,” kata Amir di kompleks parlemen, Senayan, Jumat (22/3).

Baca Juga:  PPP Ngaku Belum Pernah Diajak Prabowo Diskusi soal Jatah Menteri

 

Amir membantah pembubaran itu berkaitan dengan perolehan suara PPP yang gagal memenuhi syarat ambang batas parlemen (parliamentary threshold).

 

Menurut dia, perolehan suara PPP merupakan kerja semua kader. Ia pun mengatakan tak perlu ada saling menyalahkan di internal partai.

 

“Memang ada penanggung jawab terkait dengan pemenangan ini. Tapi, sekali lagi saya mengatakan kita tidak ingin saling menyalahkan di internal, karena semua yang kita miliki adalah hasil kerja dari kolektivitas PPP,” ucap Amir (*)

 

SUMBER: https://beritabeta.com/tidak-lolos-parliamentary-threshold-ppp-tunggu-hasil-gugatan-ke-mk/all

Berita Terbaru

Terpopuler

© 2016 - 2023 | achbaidowi.com