Selamat Datang di Website Resmi Dr. H. Achmad Baidowi, S.Sos., M.Si Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Wakil Ketua Baleg DPR RI Ketua PP GMPI |

Ikuti Media Sosial:

Wakil Ketua Baleg DPR Bantah Raker soal Revisi UU Pilkada untuk Anulir Putusan MK

JAKARTA, KOMPAS.TV– Wakil Ketua Badan Legislatif DPR RI Achmad Baidowi membantah rapat Bersama DPR dengan Pemerintah terkait RUU Pilkada yang digelar pada hari ini, Rabu (21/8/2024) dilakukan mendadak untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024.

Demikian Ahmad Baidowi dalam keterangannya kepada Jurnalis KompasTV Nandha Aprilianti, Rabu (21/8/2024).

“Tidak ada yang dadakan, karena RUU ini usul inisiatif DPR yang diusulkan November 2023,” jelas Awiek begitu Baidowi kerap disapa.

Menurut Awiek, putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 tentang berubahnya ambang batas pencalonan kepala daerah akan diakomodir sebagai pembahasan yang paling mendesak.

“Putusan MK itu akan diakomodir yang paling urgen, bagaimana parpol non parlemen bisa ikut dan terdaftar di KPU, itu yang paling urgen,” jelas Awiek.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga membantah agenda rapat kerja terkait RUU Pilkada dilakukan mendadak buntut dari putusan Mahkamah Konstitusi No 60.

“Saya hadir di sini mewakili pemerintah bersama Menkumham dan Menkeu yang diwakili staf ahli karena Ibu Menkeu di Komisi 11. Sesuai undangan yang kami terima 20 Agustus untuk raker tentang RUU pilkada, otomatis dari DPR mengundang kita, pemerintah, kita hormati. DPD juga kalau undang kita hadir, lembaga tinggi lain juga kita hadir karena itu etika kenegaraan,” ucap Tito.

Baca Juga:  Sandiaga Uno Resmi Jadi Kader PPP, Jabatan Terhormat Disiapkan

Tito lebih lanjut menegaskan perihal usulan Revisi Undang-undang Pilkada bukanlah hal baru atau dikarenakan adanya putusan MK No 60.

“Mengenai RUU Pilkada sebetulnya bukan hal baru, tapi inisiatif DPR RI yang mengirim surat oleh Ketua DPR kepada pemerintah tanggal 21 nov 2023. Kemudian ada beberapa usulan revisi saat itu,” jelas Tito.

“Pemerintah kemudian menunjuk 3 menteri, Mendagri, Menkumham, Menkeu mewakili pemerintah untuk bahas. Kami sudah lakukan pembahasan internal pemerintah panitia antar-kementerian termasuk mengundang Bawaslu, KPU, DKPP dan saat itu kita sedang menyusun DIM yang jumlahnya 496 meliputi 42 pasal, 12 usulan baru pemerintah, 30 usulan baru dari DPR.”

Sumber: https://www.kompas.tv/nasional/532382/wakil-ketua-baleg-dpr-bantah-raker-soal-revisi-uu-pilkada-untuk-anulir-putusan-mk

Berita Terbaru

Terpopuler

© 2016 - 2023 | achbaidowi.com