TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Achmad Baidowi mengatakan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum yang diajukan partainya lantaran terdapat suara PPP yang diduga hilang di sejumlah tempat pemungutan suara. Sehingga, kata dia suara PPP dalam rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum atau KPU hanya tembus angka 3,87 persen atau di bawah ambang batas parlemen.
“Gugatannya cukup banyak, ada di 18 provinsi. Kalau tidak salah ada sekitar 30-an daerah pemilihan,” ujar pria yang karib disapa Awiek itu di Gedung MK, Jakarta pada Sabtu malam, 23 Maret 2024.
Ia mengatakan, gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi atau MK itu didukung berbagai alat bukti yang menunjukkan suara PPP hilang di daerah pemilihan antara lain, Provinsi Aceh, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Papua Tengah, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Berbagai alat bukti dimaksud, kata dia, yakni terkait dengan data penghitungan internal PPP dibandingkan dengan hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU), berbagai bukti pemilu lainnya, serta peristiwa saat rekapitulasi suara.
Ia menuturkan, meski kehilangan suara PPP tidak banyak di setiap dapil, tetapi jika ditotal, kehilangan suara PPP mencapai lebih dari 200 ribu lantaran terjadi hampir di setiap dapil yang dilaporkan.
Awiek menyebut salah satu dapil yang paling merugikan PPP yakni di Papua Pegunungan. “Bahkan tadi ada caleg-nya sendiri yang datang, dia membawa C1 dia sebanyak lebih dari lima ribu, tetapi pada hasil rekapitulasi nasional itu tertulis hanya 200 sekian suara, gitu,” ujar dia.
Awiek meyakini jika sebenarnya suara yang diraih PPP pada Pileg 2024 melebihi ambang batas parlemen, yakni di atas empat persen atau sekitar enam juta suara.
Untuk itu nantinya dalam persidangan, PPP juga akan menghadirkan saksi yang telah dipersiapkan partai serta yang diminta oleh MK.
Sebelumnya Ketua Badan Pemenangan Pemilu PPP Sandiaga Uno optimistis partainya lolos ke parlemen lewat mekanisme gugatan ke MK.
“Sekarang sudah masuk ke tahap MK dan kami menyakini suara kami yang sudah melebihi empat persen bisa dikembalikan MK,” kata Sandiaga di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, Sabtu, 23 Maret 2024.