TEMPO.CO, Jakarta – Partai Persatuan Pembangunan atau PPP mencabut salah satu dalil dalam permohonan sengketa pileg mereka mengenai adanya perpindahan ribuan suara mereka ke PAN dan Gerindra.
Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi, membenarkan bahwa dalil permohonan PPP memang banyak. PPP mendalilkan ada perpindahan suara mereka sebanyak 3.793 ke Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
“Tapi bukti-bukti yang kami kumpulkan ndak sampai segitu,” kata Awiek, sapaannya, lewat aplikasi perpesanan pada Tempo, Rabu, 1 Mei 2024. “Sehingga kami ragu,”
Awiek, sapaannya, menuturkan bahwa pemohon tentu boleh ragu terhadap gugatannya. “Daripada nanti ibaratnya ditertawakan hakim, mending kami cabut karena buktinya kurang kuat.”
Tak ada kaitan dengan Pilkada
Awiek juga membantah bahwa pencabutan dalil perpindahan suara PPP ke PAN dan Gerindra adalah karena ada unsur politis. Dia menyebut, pencabutan ini tidak berhubungan dengan pemilihan kepala daerah di Jawa Timur atau Pilkada Jatim.
“Ndak ada kaitan dengan Pilkada,” ujar Awiek.
Pencabutan dalil ini diungkapkan oleh kuasa hukum PPP, Irfan Maulana, dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU pileg pada Senin lalu, 29 April 2024,
“Untuk poin dua ini kami cabut, Yang Mulia. Berkaitan dengan dalil-dalil yang poin dua terkait dengan perolehan suara caleg,” kata Irfan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta Pusat.
Pimpinan sidang hakim konstitusi Saldi Isra lantas menanggapi, “Yang mana itu yang dicabut?”
“Yang poin duanya Yang Mulia, dari perihal halaman satu. Jadi, kami hanya fokus untuk konversi PT (ambang batas parlemen) 4 persen atas suara PPP,” ujar Irfan.
Sebelumnya, PPP telah memperbaiki permohonan sengketa pileg DPR RI di Jawa Timur. Dalam salinan dokumen permohonan terbaru yang diterima Tempo, salah satu dalil yang diajukan adalah caleg PPP nomor urut 2, Lucita Izza Rafika, seharusnya mendapatkan kursi DPR RI dari dapil Jatim IV.
Pada bagian pokok permohonan di dokumen tersebut, PPP menyandingkan perolehan suaranya dengan PAN dan Gerindra di dapil Jatim IV. Menurut versi KPU, Gerindra memperoleh 342.288 suara, PAN 112.515 suara, dan PPP 110.633 suara.
Sedangkan versi pemohon, Gerindra mendapatkan 339.283 suara, PAN 112.366 suara, dan PPP 114.426 suara. Dari persandingan tersebut, ada selisih suara sebanyak 3.793 pada PPP.
Namun, PPP menghapus dalil ini. Irfan menyebut, pemohon akan lebih fokus dengan konversi PT 4 persen pada dapil Jatim I, Jatim IV, Jatim VI, dan Jatim VIII.
Seperti diketahui, PPP tidak lolos ambang batas parlemen 4 persen untuk pertama kalinya sejak partai ini berdiri. PPP meraih 151.796.631 suara di Pemilu DPR RI 2024. Jika dikonversi, perolehan partai Ka’bah ini hanya 3,87 persen.