Jakarta – Komisioner KPU absen di sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pileg 2024. Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek merasa heran.
“Kan bisa diwakili oleh kuasa hukumnya. Saya kira KPU itu kan sudah ada tim hukum, bisa jadi komisioner nggak hadir diwakili tim hukum, kan tidak mesti prinsipal tuh hadir,” kata Awiek kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).
Awiek menyebut PPP bahkan memprioritaskan kuasa hukum dibandingkan pihaknya untuk hadir sidang. Dia berharap KPU paham akan skala prioritas.
“Sama halnya dengan PPP, itu kan ternyata di sidang MK itu hanya dibatasi maksimal 2 orang, nah ketika 2 orang, prinsipal masuk, maka hanya bisa didampingi oleh satu kuasa hukum,” katanya.
“Karena ini teknis persidangan, kami PPP memberikannya kepada kuasa hukum dulu, dua-duanya masuk,” tambahnya.
Alasan KPU
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegur komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak menghadiri (absen) sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pileg 2024. KPU menegaskan pihaknya menghormati persidangan MK.
“Kami menghormati apa yang disampaikan oleh beliau. Kami sangat menghormati itu. Kami sejak awal sangat serius mempersiapkan persidangan ini,” kata Komisioner KPU Idham Holik di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/5).
Idham kemudian menjelaskan alasan Komisioner KPU Yulianto Sudrajat tak hadir dalam sidang itu. Dia menyinggung KPU yang sedang sibuk mempersiapkan gelaran pilkada serentak 2024.
“Berkenaan dengan pembagian panel, itu memang kami sudah dibagi panel. Kebetulan memang di setiap panel ini setidaknya ada dua komisioner. Tapi kebetulan memang agenda kita begitu padat, di mana kami juga harus menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dan KPU sebagai regulator,” ujar Idham.