TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah bisa dilakukan hingga pelantikan pejabat baru. Menurut Awiek, sapaan Baidowi, penugasan Pj bisa diberikan hingga saat pelantikan kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada 2024.
Awiek menyampaikan masa jabatan Pj kepala daerah yang akan habis akhir tahun 2024 ini tidak akan menjadi masalah. Bahkan jika pelantikan kepala daerah definitif baru dilakukan di awal 2025.
“Ya kan (Pj kepala daerah) masih bisa diangkat lagi sampai nanti pelantikan,” kata Awiek melalui pesan singkat pada Jumat, 12 April 2024.
Diketahui, masa jabatan Pj kepala daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023. Pj kepala daerah, menurut peraturan tersebut, hanya bisa menjalankan tugas sebagai pengisi kekosongan jabatan untuk dua kali satu tahun masa jabatan.
Pasal 8 Permendagri itu mengatur bahwa masa jabatan Pj Gubernur, Wali Kota, dan Bupati adalah satu tahun. Masa jabatan itu dapat diperpanjang untuk satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Beberapa Pj kepala daerah akan menyelesaikan dua kali satu tahun masa jabatan itu pada 2024 ini. Contohnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang mulai menjabat sejak 17 Oktober 2022.
Sepanjang 2022, ada setidaknya enam Pj Gubernur yang dilantik Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Selain DKI Jakarta, Jokowi melantik Pj Gubernur Aceh, Banten, Papua Barat Daya, Papua Tengah, dan Papua Selatan. Mereka dilantik pada tanggal yang berbeda-beda.
Namun, Awiek menyampaikan saat ini belum ada pembahasan revisi UU Pilkada untuk menyesuaikan tanggal pelantikan kepala daerah terpilih dengan masa jabatan para Pj. “Tidak ada di Baleg DPR,” ucap politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Meski begitu, Awiek mengatakan revisi UU Pilkada masih mungkin dilakukan. Khususnya, kata dia, kalau terkait perbaikan-perbaikan aturan Pilkada. Awiek menyampaikan revisi itu akan bergantung kepada keputusan politik di DPR.
Namun, Awiek memastikan revisi UU tidak akan dilakukan untuk mengubah jadwal Pilkada. Sebab, sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Pilkada harus dilakukan sesuai jadwal yang tercantum dalam UU Pilkada, yaitu November 2024.