TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi atau Awiek, merespons janji calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jika terpilih di Pilpres 2024.
Awiek mengatakan, sebagai sebuah usulan atau rencana sah-sah saja karena undang-undang (UU) bisa diubah sesuai perkembangan zaman.
Ya sebagai sebuah usulan, sah-sah saja. Karena UU bukan kitab suci ciptaan tuhan,” kata Awiek saat dikonfirmasi, Kamis (18/1/2024).
Awiek menegaskan, sebuah produk UU bisa direvisi sepanjang memenuhi syarat formil dan materil.
“UU itu disusun sesuai konteks zamannya. Kalau ada perbaikan karena tidak sesuai dengan kondisi zaman ini bisa diubah, hal yang biasa aja soal revisi UU. Asalkan memenuhi syarat formil dan materilnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Anies berjanji akan mengembalikan undang-undang KPK yang lama jika terpilih dalam Pilpres 2024. UU dimaksud adalah UU Nomor 30 Tahun 2002.
Untuk diketahui, UU tersebut digantikan oleh UU Nomor 19 Tahun 2019 pada zaman Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Anies, pengembalian UU KPK yang lama adalah untuk mengembalikan muruah komisi antikorupsi.
“Ada hal penting yang perlu kami sampaikan. saya dan Gus Imin berkomitmen untuk mengembalikan kewibawaan hukum KPK, independensi KPK, dan itu artinya harus melakukan revisi atas undang-undang KPK,” ucap Anies usai acara Paku Integritas, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024) malam.
Anies kemudian juga berniat mengembalikan proses rekrutmen di KPK. Dia memberi sinyal ingin mengembalikan orang-orang berintegritas ke KPK.
“Yang kedua mengembalikan orang-orang berintegritas ke dalam tubuh KPK, bukan berarti orang lama dikembalikan, tapi prinsip rekrutmen mendasarkan kepada integritas yang tanpa toleransi, baik untuk pimpinan maupun untuk pegawai KPK,” katanya.
“Dengan begitu, kita bisa mengharapkan, satu, lembaganya independen. Yang kedua orang-orang yang berada di dalamnya berintegritas, dan ini termasuk sistem rekrutmen,” imbuh mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
Anies juga ingin menjaga kode etik di KPK. Dia menyampaikan sebuah cerita saat menjadi Ketua Komite Etik KPK tahun 2012.
“Saya ingat saat saya bertugas menjadi Ketua Komite Etik KPK 2012, saya berkantor di KPK hanya 3 minggu. Dan ketika berinteraksi, mereka disiplin sekali. Saya tanya ‘sedang sibuk apa?’ Mereka akan bilang ‘mohon maaf Pak kami tidak bisa menjawab’. Dan itu mengirimkan pesan, ini orang punya integritas. Dia pegang itu kode etik,” kenang Anies.
Diketahui, PPP merupakan salah satu partai politik pengusung capres cawapres Ganjar-Mahfud, bersama PDIP, Perindo dan Partai Hanura.