Bisnis.com, JAKARTA — Badan Legislasi (Baleg) DPR telah mendengar laporan timus dan timsin panitia kerja (panja) RUU Pilkada pada rapat kerja (raker) bersama dengan pemerintah, Rabu (21/8/2024).
Selanjutnya, Baleg akan menggelar rapat pengambilan keputusan atas revisi UU Pilkada pada sore ini. Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan pembahasan timus panja RUU Pilkada digelar terbuka.
Beberapa hal yang telah diselesaikan oleh timus seperti penyesuaian redaksi rumusan sesuai norma konsideran hingga menyesuaikan teks redaksional. Timus juga disebut telah menerima seluruh masukan anggota fraksi di Baleg DPR.
Baidowi, atau Awiek, pun mengapresiasi kinerja timus dan timsin sehingga Panja RUU Pilkada telah menyelesaikan pembahasan. Kini, beleid itu akan dibawa ke rapat pengambilan keputusan sebelum disahkan di rapat paripurna.
Awiek pun berkelakar bahwa RUU itu bisa melancarkan rangkaian proses Pilkada Serentak 2024, sampai dengan pendaftaran calon pada 27 Agustus.
“Moga-moga tanggal 27 bisa lancar [pendaftaran bakal calon kepala daerah],” ujarnya.
Adapun pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa pemerintah bisa memahami keputusan para anggota Baleg.
Dia juga mengatakan bahwa pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya terkait dengan ambang batas pencalonan dan syarat usia kepala daerah. Hal itu kendati DPR akhirnya menganulir dua putusan MK itu.
“Bahwa pembentuk undang-undang membentuk norma baru tentu juga kami bisa memahami itu menjadi kewenangan pembentuk undang-undangdalam hal ini DPR,” kata Supratman.
SUMBER: https://kabar24.bisnis.com/read/20240821/15/1792880/baleg-dpr-ambil-keputusan-ruu-pilkada-sore-ini-semoga-27-agustus-lancar