Selamat Datang di Website Resmi Dr. H. Achmad Baidowi, S.Sos., M.Si Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Wakil Ketua Baleg DPR RI Ketua PP GMPI |

Ikuti Media Sosial:

Rapat Panja RUU Pilkada Panas, Politikus PDIP Soroti DIM

Jakarta, IDN Times – Rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berlangsung panas, Rabu (21/8/2024).

Beberapa anggota Fraksi PDIP beberapa kali menyampaikan usulan hingga terjadi perdebatan. Salah satunya politikus senior PDIP M Nurdin, yang memperdebatkan soal DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) tetap usulan dari pemerintah yang berjumlah lebih dari 400 DIM.

Perdebatan terjadi saat Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi atau Awiek memberikan kesempatan kepada pemerintah yang dihadiri perwakilan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Hukum dan Keamanan (Menkumham) Supratman Andi Agtas.

Lantaran tidak ada masukan dari pemerintah, Awiek sebagai pimpinan rapat segera menutup rapat, namun tiba-tiba Nurdin interupsi soal DIM tetap.

“Tadi itu DIM yang disampaikan pemerintah seandainya nanti ada revisi DIM dari pemerintah, kami buka kemungkinannya itu tergatung dari pemerintah. Maka dapat disetujui?” ujar Baidowi, yang dijawab setuju anggota Baleg yang hadir.

Tak lama, Nurdin menyampaikan interupsi. “Mohon penegasan aja pimpinan, DIM tetap yang tadi yang sudah tidak relevan, contohnya yang tadi disebutkan oleh Pak Mendagri,” ujarnya.

Baca Juga:  PPP: Pantun PDIP Posisikan Sama Sandiaga-Mahfud-RK, Cairkan Politik

“Ok pak itu, nanti, nanti,” timpal Baidowi.

“Itu artinya DIM tetap ini seperti apa? Ini perlu jelas dulu,” balas Nurdin.

“Iya nanti, nanti, kita lihat berikutnya, ya kan,” sambung Awiek.

“Kita tutup dulu, baru masuk Panja,” sebut Baidowi.

“Berarti ini mau dibahas di Panja?” tanya Nurdin.

“Iya harus di Panja. Harus ada Panja, harus menyesuaikan lagi, nanti dibahas lagi,” tegas Baidowi.

“Termasuk DIM tetap?” tanya Nurdin, lagi.

“Nanti kan dibuka lagi, ada beberapa, kan,” jelas Baidowi, yang kemudian menutup rapat.

Sebelumnya, DPR RI akan merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada), pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 60 No.60/PUU-XXII/2024, yang memberikan kesempatan kepada semua partai politik mengajukan calon kepada daerah, baik partai yang memiliki perwakilan di parlemen maupun nonparlemen.

Sementara, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengklaim Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada), bukan merupakan rancangan undang-undang yang baru diusulkan parlemen.

SUMBER: https://www.idntimes.com/news/indonesia/amir-faisol/rapat-panja-ruu-pilkada-panas-politikus-pdip-soroti-dim

Berita Terbaru

Terpopuler

© 2016 - 2023 | achbaidowi.com