Selamat Datang di Website Resmi Dr. H. Achmad Baidowi, S.Sos., M.Si Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Wakil Ketua Baleg DPR RI Ketua PP GMPI |

Ikuti Media Sosial:

Baleg DPR Belum Bisa Bersikap Soal Perppu Cipta Kerja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi menyebut, DPR hingga saat ini belum secara resmi menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Karenanya, Baleg disebutnya belum bisa bersikap apakah menyetujui atau tidak Perppu tersebut.

“Sejauh ini kita belum bisa bersikap, karena Perppu belum beredar secara luas, dan belum dikirimkan secara resmi kepada DPR,” ujar Baidowi kepada wartawan, Senin (2/1/2023).

DPR saat ini masih menjalani masa reses dan baru membuka masa persidangan baru pada 10 Januari mendatang. Ia berharap, pemerintah segera mengirimkan Perppu Cipta Kerja tersebut setelah DPR membuka masa sidang yang baru.

“Sebagaimana ketentuan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan atau PPP, bahwa setiap pemerintah mengajukan perppu, maka DPR akan memberikan persetujuan atau penolakannya pada masa sidang berikutnya,” ujar Baidowi.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu ini ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember.

Baca Juga:  PPP: Warung Madura Berkontribusi Salurkan LPG Bersubsidi

“Kami sudah berkonsultasi dipanggil bapak Presiden dan diminta untuk mengumumkan terkait penetapan pemerintah untuk Perppu tentang Cipta Kerja,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Airlangga menjelaskan, Presiden telah membahas penerbitan Perppu ini bersama Ketua DPR. Penerbitan Perppu Cipta Kerja ini berpedoman pada peraturan perundangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU7/2009.

Salah satu pertimbangan penerbitan Perppu ini, yakni kebutuhan yang mendesak. Pemerintah, kata dia, perlu mempercepat antisipasi kondisi global, baik terkait ekonomi, ancaman resesi global, peningkatan inflasi, serta ancaman stagflasi. Selain itu, lebih dari 30 negara berkembang saat ini juga sudah mengantre di IMF karena kondisi krisis yang dialami.

“Jadi kondisi krisis ini untuk emerging developing country menjadi sangat real, dan juga terkait geopolitik tentang Ukraina-Rusia dan konflik lain juga belum selesai dan pemerintah juga menghadapi tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan dan perubahan iklim,” jelas dia.

Sumber: https://www.republika.co.id/berita//rnuugh330/baleg-dpr-belum-bisa-bersikap-soal-perppu-cipta-kerja

Berita Terbaru

Terpopuler

© 2016 - 2023 | achbaidowi.com