Selamat Datang di Website Resmi Dr. H. Achmad Baidowi, S.Sos., M.Si Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Wakil Ketua Baleg DPR RI Ketua PP GMPI |

Ikuti Media Sosial:

Baleg DPR dan Mendagri Sepakati Masa Jabatan Kades 8 Tahun Maksimal 2 Periode

IDXChannel – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri),Tito Karnavian, telah menerima aspirasi Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan adanya revisi UU Desa.

 

Salah satu poin krusial yang disepakati dalam pengambilan keputusan tingkat satu Rapat Panitia Kerja (Panja) ini terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan.

 

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan.

 

“Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR. Dan kemarin janji kita pada masa sidang ini akan disahkan setidaknya di Pengambilan Tingkat satu di Baleg sesuai penugasan dari Pimpinan,” kata Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi dalam keterangan tertulisnya yang dikutip dari laman resmi DPR, Selasa(6/2/2024).

Baca Juga:  PPP Desak Dugaan Penyalahgunaan IUP Menteri Bahlil Diselidiki

 

Sebagaimana diketahui, Berdasarkan ketentuan Pasal 108 huruf b Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang, Panja Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa), Ketua Panja menyampaikan laporannya sebelum pengambilan keputusan pada akhir pembicaraan tingkat I dilakukan.

 

Setelah melalui pembahasan secara mendalam, dinamis, dan demokratis, Panja pembahasan RUU Desa, secara musyawarah mufakat memutuskan antara lain hal-hal sebagai berikut:

 

Pertama, Penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi, ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa sesuai kemampuan keuangan Desa.

 

Lalu, Penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades; Ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan; Ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa; Ketentuan Pasal 118 terkait Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Pasal 121A terkait Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang.

Baca Juga:  PPP Kritik PKS: Kalau Belum Cukup Kursi, Jangan Kunci Calon

 

Hasil Panja kemudian secara resmi disepakati oleh seluruh 9 Fraksi di Pembahasan Tingkat 1 dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas . Baidowi mengungkapkan, langkah selanjutnya hasil Panja Pembahasan Tingkat 1 tinggal diserahkan ke Rapat Paripurna terdekat.

 

SUMBER: https://www.idxchannel.com/news/baleg-dpr-dan-mendagri-sepakati-masa-jabatan-kades-8-tahun-maksimal-2-periode/all

Berita Terbaru

Terpopuler

© 2016 - 2023 | achbaidowi.com