Selamat Datang di Website Resmi Dr. H. Achmad Baidowi, S.Sos., M.Si Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Wakil Ketua Baleg DPR RI Ketua PP GMPI |

Ikuti Media Sosial:

Baleg DPR: Jakarta Masih Jadi Ibu Kota Sebelum Kepres Turun

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek menjelaskan, Jakarta masih menjadi Ibu Kota sampai ada Keputusan Presiden terkait pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

 

Hal itu sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024.

 

“Pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke IKN itu harus dibarengi keputusan Presiden. Jadi, sebelum ada Keputusan Presiden yang memindahkan Ibu Kota dari Jakarta ke KN, status Jakarta itu masih menyandang Ibu Kota,” kata Awiek dalam acara webinar Jakarta Menuju Era Baru yang diikuti Kompas.com, Jumat (21/6/2024).

 

Awiek menuturkan, Ibu Kota bakal resmi pindah dari Jakarta ke Nusantara setelah Keputusan Presiden turun. Sampai sekarang, Jakarta masih menyandang status Ibu Kota.

 

“Ibu Kota benar-benar pindah ke IKN setelah nanti Kepresnya turun. Kepres turun kapan? Tentu Presiden Jokowi yang memiliki kewenangan untuk itu,” ucap dia.

Baca Juga:  Sandiaga Uno Bakal Tanda Tangani Komitmen Gabung PPP Besok, Mengaku Ikhlas Bila Tak Jadi Cawapres

 

Akan tetapi, apabila Jakarta lepas dari statusnya, Jakarta masih tetap memiliki fungsi Pemerintahan Pusat selama sarana dan prasarana di IKN belum lengkap.

 

“Kita tahu kesiapan prasarana di IKN itu tidak selengkap di Jakarta, kita sadari itu makanya kita bikin peraturan di UUD 2 itu bahwa sepanjang sarana dan prasarana di IKN belum siap, maka lembaga-lembaga negara dan badan semuanya tetap bisa menjalankan aktifitas kegiatannya di Jakarta di DKJ,” jelas dia.

 

Awiek menuturkan, Dewan Perwamilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pun masih bisa berkantor di Jakarta setelah Ibu Kota pindah ke Nusantara.

 

“Di tanggal 17 agustus nanti ketika ada upacara itu bukan berarti semua lembaga negara pindah, itu tidak sampai di IKN siap secara keseluruhan. Maka perpindahannya itu diatur bertahap,” tuturnya.

 

Untuk diketahui, Jakarta masih menjadi Ibu Kota Indonesia meski Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024.

Baca Juga:  Bacabup Pamekasan, Achmad Baidowi Terkesan Rumah Ayah Ibunya di Desa

 

Hal tersebut tercantum pada Pasal 63 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ.

 

Pasal 63 berbunyi “Pada saat UU ini resmi diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan”.

 

Kemudian pada Pasal 64 dijelaskan bahwa Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta saat ini tetap menjadi Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta sampai dilakukan perubahan menurut UU Nomor 2 Tahun 2024.

 

Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan termasuk tempat kedudukan lembaga negara, lembaga dan organisasi lainnya beserta kelengkapan pendukungnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berkedudukan di Ibu Kota Negara masih tetap dapat dilaksanakan atau berkedudukan di Jakarta, sesuai dengan tahapan yang tertuang dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai perincian rencana induk IKN.

 

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2024/06/21/17090551/baleg-dpr-jakarta-masih-jadi-ibu-kota-sebelum-kepres-turun

Berita Terbaru

Terpopuler

© 2016 - 2023 | achbaidowi.com