TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR mulai melakukan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Selasa (14/5/2024).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi alias Awiek.
Ada pun revisi dilakukan untuk mengubah pasal yang mengatur jumlah kementerian, dari yang semula sebanyak 34 kementerian menjadi disesuaikan dengan kebutuhan presiden.
Dalam draf usulan yang dibacakan Tenaga Ahli DPR, dijelaskan pada Pasal 15 UU Kementerian Negara sebelumnya mengatur jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34 kementerian.
Pada revisi UU Kementerian Negara ini diubah menjadi ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan negara, sehingga tidak ditetapkan angka baku jumlah kementerian.
“Diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” kata tim ahli Baleg saat memaparkan perubahan UU Kementerian Negara.
Sementara itu, Awiek menyebut poin dari perubahan jumlah pos kementerian ada pada sisi efektivitas.
“Yang terakhir itu ada kunci efektivitas pemerintahan jadi kalau tidak diatur jumlahnya bisa jadi jumlah menterinya hanya 10. Jadi jangan diasumsikan selalu lebih dari 34, bisa jadi kurang dari 34, bisa naik, bisa turun ya kan,” ujar Awiek.
Sebagaimana diketahui, presiden terpilih Prabowo Subianto disebut akan menambah jumlah kementerian hingga lebih dari 40.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan tak masalah jika nantinya Prabowo akan menambah jumlah kementerian.
Sebab, Indonesia merupakan negara yang besar dan memiliki tujuan dan cita-cita yang besar juga.
“Jadi kalau memang ingin melibatkan banyak orang, menurut saya juga enggak ada masalah. Justru semakin banyak semakin bagus kalo saya pribadi,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/5/2024).
Sebagai informasi, jika jumlah kabinet di Pemerintahan Prabowo-Gibran nantinya benar sebanyak 40 kementerian, maka angka tersebut mengalami peningkatan dibandingkan jumlah kementerian yang ada saat ini.
Seperti dikutip dari laman presidenri.go.id jumlah kabinet di Republik Indonesia di bawah pemerintahan Jokowi-Ma’ruf ada sebanyak 34 kementerian.
Di mana jumlah itu terbagi atas 4 Kementerian Koordinator dan 30 Kementerian Bidang.