Selamat Datang di Website Resmi Dr. H. Achmad Baidowi, S.Sos., M.Si Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Wakil Ketua Baleg DPR RI Ketua PP GMPI |

Ikuti Media Sosial:

Revisi UU Bakal Beri Kebebasan Prabowo Tentukan Jumlah Kementerian, PPP: Bisa Saja Jumlahnya Justru Berkurang

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek berharap semua pihak jangan dulu khawatir revisi Undang-undang Kementerian Negara yang tengah berlangsung di DPR otomatis bakal menambah jumlah kementerian.

Awiek mengatakan, usulan yang muncul agar jumlah kementerian ditetapkan sesuai kebutuhan Presiden, belum tentu akan dimanfaatkan Prabowo untuk menambah jumlah kementerian sebanyak-banyaknya.

Bisa jadi, Prabowo nantinya justru memangkas jumlah kementerian.

Apalagi, usulan untuk menghapus jumlah kementerian dalam UU Kementerian Negara ini juga dilakukan demi efektivitas pemerintahan.

“Nah, jadi, kalau tidak diatur jumlahnya, bisa jadi jumlah menteri hanya 10. Jadi jangan diasumsikan selalu lebih dari 34, bisa jadi kurang dari 34,” kata Awiek dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Setelah itu, politikus PPP ini lantas tertawa bersama sejumlah anggota Baleg lainnya.

Dia pun menyentil anggota Baleg, Mardani Ali Sera, untuk lebih memerhatikan kata kunci efektivitas penyelenggaraan pemerintah.

“Kan ada efektivitas pemerintahan, Pak Mardani, bisa naik bisa turun (jumlah kementerian), begitu,” tutur Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Baca Juga:  PPP Sebut Ganjar Pranowo Berpeluang Duet dengan Sandiaga Uno

Sebelumnya, ditemui di Gedung DPR, Mardani mengaku kaget karena diundang dalam rapat Baleg membahas revisi Undang-undang Kementerian Negara.

“Yang pertama kaget, kemarin dapat undangan, ternyata rapat hari ini di Baleg pleno, mengangkat revisi UU kementerian. Karena masih awal, saya akan hadir,” kata Mardani ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.

Mardani mengaku akan menyampaikan kritik jika revisi tersebut dilakukan demi menambah jumlah kementerian pada pemerintahan ke depan.

Sebab menurutnya, semangat yang harus digaungkan adalah miskin struktur tetapi kaya fungsi.

“Kalau makin banyak kementerian, khawatir akan susah koordinasi, susah sinergi, susah kolaborasi,” ujar dia.

“Kalau ikut jalan reformasi birokrasi, mestinya kementerian justru mengecil, bukan membesar,” tambah Mardani.

Dalam rapat perdana yang berlangsung hari ini, tim ahli Baleg menyampaikan adanya usulan agar Pasal tentang jumlah kementerian negara diubah.

“Berkaitan dengan rumusan pasal 15, pasal 15 dirumuskan berbunyi sebagai berikut, jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, pasal 13 dan pasal 14, semula berbunyi paling banyak 34 kementerian, kemudian diusulkan perubahannya menjadi ‘ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memerhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” kata tim ahli Baleg dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Baca Juga:  PPP Bicara Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK, Singgung Kedewasaan Politik

Tim ahli tersebut tak menyebutkan darimana usul itu datang.

Ia lantas meminta seluruh anggota Baleg dan pimpinan untuk menyampaikan pandangan terkait usulan tersebut.

“Mohon masukan saran dan catatan penyempurnaan,” ucap tim ahli.

SUMBER: https://nasional.kompas.com/read/2024/05/14/17241091/revisi-uu-bakal-beri-kebebasan-prabowo-tentukan-jumlah-kementerian-ppp-bisa

Berita Terbaru

Terpopuler

© 2016 - 2023 | achbaidowi.com