Pantau – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah memulai pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara. Revisi ini merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 79/PUU-IX/2011.
Rapat Baleg DPR yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (14/5/2024) dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi (Awiek). Rapat diawali dengan pembahasan mengenai pengesahan jadwal Baleg di masa sidang ke-V.
Awiek memberikan kesempatan kepada tenaga ahli Baleg untuk menjelaskan dasar adanya revisi tersebut.
Dalam penjelasannya, tenaga ahli mengutip Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 17 UUD 1945 yang tidak membatasi presiden dalam menentukan jumlah menteri negara.
“Dalam Pasal 4 Ayat 1 dan Pasal 17 UUD NRI Tahun 1945 tidak ada pembatasan secara limitatif bahwa presiden dalam menetapkan jumlah menteri negara yang diangkat dan diberhentikannya,” jelas tenaga ahli Baleg.
Baleg juga memaparkan rumusan Pasal 15 UU Kementerian Negara, di mana jumlah kementerian saat ini paling banyak 34.
Mereka mengusulkan perubahan untuk menyesuaikan jumlah menteri dengan kebutuhan presiden.
“Rumusan Pasal 15 diusulkan berbunyi sebagai berikut: jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 yang semula berbunyi paling banyak 34 kementerian, diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” kata tenaga ahli DPR.
Awiek menanggapi penyampaian dari tenaga ahli tersebut dengan menekankan pentingnya efektivitas dalam menentukan jumlah pos kementerian.
“Kunci dari perubahan jumlah pos kementerian ada pada poin efektivitas pemerintahan. Jadi, jika tidak diatur jumlahnya, bisa jadi jumlah menterinya hanya 10. Jangan diasumsikan selalu lebih dari 34, bisa jadi kurang dari 34, bisa naik, bisa turun,” kata Awiek.
Rapat ini merupakan pembahasan awal. Selanjutnya, Baleg DPR akan terus membahas RUU ini setiap harinya, mendengarkan pandangan dari masing-masing fraksi dalam panitia kerja (panja).
Sumber: https://www.pantau.com/news/206773/baleg-dpr-mulai-bahas-revisi-uu-kementerian-negara