TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah menyepakati kalau Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI) menjadi lembaga negara.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat panitia kerja Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Wantimpres antara Baleg DPR RI dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian PAN dan RB
“Jadi rumusannya Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud undang-undang ini. (Sikap) Pemerintah?” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek saat memimpin rapat kerja, di Ruang Baleg DPR RI, Selasa (10/9/2024).
Menjawab pertanyaan tersebut, mewakili pemerintah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Azwar Anas menyatakan setuju dengan hal tersebut.
“Setuju pak ketua,” kata Azwar Anas.
Saat ditemui setelah rapat panja, Awiek memastikan kalau nantinya Wantimpres RI akan menjadi lembaga negara.
Dengan begitu kata politikus PPP tersebut, orang yang akan menduduki jabatan di Wantimpres RI akan menjadi pejabat negara.
“Karena struktur kelembagaannya itu Wantimpres RI ini menjadi lembaga negara, maka otomatis pejabatnya lembaga negara dong,” kata Awiek kepada awak media.
Dengan begitu, Awiek memastikan pejabat Wantimpres RI juga nantinya tidak boleh merangkap jabatan.
Dalam artian, pejabat di Wantimpres RI hanya bisa duduk pada jabatannya dan tidak bisa menjabat pada lembaga negara lainnya.
“Enggak boleh, enggak boleh merangkap, tidak boleh merangkap jabatan dengan pejabat negara lainnya,” tandas dia.
Diketahui, saat ini Wantimpres merupakan lembaga yang berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara RI (Setneg).
Dengan adanya keputusan tersebut, maka nantinya Wantimpres RI akan menjadi lembaga negara tersendiri dan terlepas dari Setneg RI.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati usulan pemerintah terkait dengan kurun waktu masa jabatan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI) yang dijabat secara bergilir.
Keputusan itu disepakati dalam rapat panitia kerja (panja) antara Baleg DPR RI bersama pemerintah dalam hal ini Kemenkumham dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Selasa (10/9/2024).
“Dari draft DPR itu penentuan ketua dan kalaupun memungkinkan ada wakil ketua dan berikut-berikutnya termasuk jumlah keanggotaan diserahkan kepada Presiden maka sebaiknya mungkin ya ketua ditetapkan oleh Presiden, tetapi juga memungkinkan untuk bisa dijabat secara bergantian. Bagi pemerintah pilihannya kami serahkan kepada DPR,” kata Menkumham RI Supratman Andi Agtas dalam rapat panja di Ruang Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Atas usulan itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek menanyakan kepada seluruh fraksi di Baleg DPR RI terhadap usulan pemerintah.
“Oke terima kasih, ini pemerintah usulkan ketuanya itu dijabat bergantian. kayak macam organisasi itu kan ada memang kegunaannya itu bergantian, pimpinannya presidium misalkan, itu kan bergantian koordinatornya itu,” kata Awiek.
Menanggapi usulan tersebut, anggota Baleg dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera memilki pandangan yang sepakat dengan usulan tersebut.
Mardani menyatakan, sejatinya dalam hal ini presiden memiliki hak prerogatif dalam menetapkan siapa yang akan menjabat sebagai Ketua Wantimpres sesuai dengan kebutuhannya.
“Lagi-lagi subjek paling utamanya adalah presiden dan karena sistem kita adalah presidensial memang memberikan kelenturan bagi presiden dengan norma yang tertulis di sini ada kata “dapat,” kalau buat saya Usulan pemerintah bisa diterima,” kata Mardani.
Setelah mendengarkan masukan dari pemerintah tersebut Awiek selaku pimpinan rapat panja langsung memutuskan.
“Gimana, setuju ya usulan Pemerintah? Ketok ya? Tok,” ujar Awiek seraya memutuskan.