Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyatakan, KPU sebagai penyelenggara pemilu hanya bisa melaksanakan undang-undang.
Hal ini disampaikan untuk merespons bila ada paslon yang tetap maju dengan dasar putusan MK tentang Pilkada.
“Ya KPU bekerja berdasar undang-undang yang sedang berlaku,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) saat dijumpai di kompleks parlemen, Senayan, Jakpus, Rabu (21/8).
Awiek menyebut, KPU hanya bisa menolak atau menerima pasangan calon yang mendaftarkan diri. Ini adalah salah satu tugas KPU, bergerak berdasar undang-undang.
“KPU itu pelaksana undang-undang. Kalau sudah ada undang-undang yang baru, KPU itu hanya melaksanakan undang-undang,” ujar Awiek.
Dia menjelaskan, apabila nanti RUU Pilkada ini disahkan menjadi undang-undang, maka yang berlaku adalah undang-undang yang baru.
“Kalau (RUU) ini sudah diundangkan, ya pasti pakai undang-undang ini. Tidak ada kita menganulir. Asas hukum itu berlaku progresif dan biasa saja. Jadi tidak ada sesuatu yang disembunyikan. Jadi ketika besok disempurnakan, disahkan, kemudian Presiden mengundangkan, maka undang-undang itu sah berlaku,” tutupnya.