Selamat Datang di Website Resmi Dr. H. Achmad Baidowi, S.Sos., M.Si Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Wakil Ketua Baleg DPR RI Ketua PP GMPI |

Ikuti Media Sosial:

Siapa Achmad Baidowi yang Disapa Awiek? Pimpinan Sidang Baleg DPR Bahas RUU Pilkada yang Disorot

TRIBUNJAMBI.COM – Berikut profil dan biodata Achmad Baidowi, Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) yang memimpin sidang pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Rabu (21/8/2024).

Dibahasanya RUU Pilkada tersebut tengah menjadi sorotan banyak pihak pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Banyak pihak menilai Baleg DPR melakukan pembahasan tersebut secara mendadak dan mencoba mengangkangi putusan MK tersebut.

Lalu siapa yang memimpin rapat Baleg DPR tersebut?

Rapat tersebut dipimpin Achmad Baidowi, yang merupakan wakil ketua Baleg DPR.

Saat bersidang dia sempat menanyakan persetujuan anggota rapat.

Pertanyaan yang dilontarkan politisi PPP itu mengenai apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota dapat diproses lebih lanjut.

“Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-udangan?” tanya Achmad Baidowi, Wakil Ketua Baleg DPR saat memimpin sidang.

“Setuju” kata peserta rapat.

“Alhamdulillah,” kata Achmad Baidowi atau yang akrab disapa Awiek, mendengar jawaban peserta rapat.

Perwakilan pemerintah yang hadir dalam sidang tersebut yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Baca Juga:  Usulan Pembubaran Parpol Korup Masih Prematur

Dia menyatakan, pihaknya melihat bahwa secara umum telah disepakati beberapa materi penting Pasal RUU dimaksud.

“Di antaranya perubahan pada konsideran menimbang dan memasukkan pertimbangan bahwa berakhirnya masa jabatan kepala daerah sampai dengan dilantiknya kepala daerah terpilih hasil pilkada serentak 2024, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143-PUU/XXI/2023,” ucapnya, dikutip dari Youtube Kompas TV.

“Kemudian kembali putusan MK nomor 48-PUU/2019 kita akomodir dalam undang-undang ini, khususnya mengenai definisi Bawaslu kabupaten dan kota,” imbuhnya.

Hal ini, lanjut dia, mengubah Pasal 5 ayat 2 huruf e mengenai perubahan nomenklatur TPL menjadi panitia pengawas, kemudian kelurahan/desa.

“Mengubah pasal 7 ayat 2 huruf D mengenai syarat umur dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih,” tuturnya.

“Kemudian putusan MK nomor 33-PUU/XII/2015 juga diakomodir, yaitu mengenai pengunduran diri anggota DPR/DPRD RI yang telah ditetapkan sebagai pasangan calon,” ujarnya.

RUU ini, lanjut dia, juga menghormati dan memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi untuk mengubah Pasal 40 mengenai pencalonan kepala daerah yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, baik yang memiliki kursi di DPRD ataupun tidak memiliki kursi di DPRD.

“Kemudian mengubah Pasal 201 ayat 8a mengenai pelantikan pasangan calon terpilih hasil pemungutan suara pemilihan kepala daerah serentak bulan November 2024 dilaksanakan secara serentak, yang tidak ada sengketa, dan kemudian bertahap pada Februari 2025,” katanya.

Baca Juga:  Pansus Angket Pelaksanaan Haji 2024 Bakal Libatkan KPK Audit Pengelolaan Keuangan

“Demikian beberapa hal yang dapat kami sampaikan pada rapat kerja tingkat 1 Badan Legislasi DPR RI saat ini, dan sikap pemerintah setuju, dan berharap kesepakatan yang telah diperoleh ini dapat diteruskan untuk diambil keputusan dalam pengambilan keputusan tingkat 2 atau rapat paripurna,” bebernya.

Lantas, seperti apa profil Achmad Baidowi?

Dikutip dari situs resminya, Achmad Baidowi lahir di Banyuwangi, Jawa Timur, pada 13 April 1980.

Saat ini, ia menjabat sebagai anggota Komisi VI DPR RI periode 2019-2024.

Ia merupakan tamatan Pondok Pesantren Darul Ulum Banyuanyar Pamekasan Madura.

Lulus Madrasah Aliyah (MA) dari ponpes itu, pria yang akrab disapa Awiek ini menjalani profesi sebagai Guru Tugas di LPI Bustanul Ulum (1998-1999) dan LPI Darul Ulum I Sumberdaga Waru Barat (1999-2000), di mana kedua LPI itu sama-sama berada di Pamekasan.

Tahun 2006, Awiek lulus S1 Sosiologi Agama dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Ia kemudian melanjutkan studi S2 Ilmu Politik di Universitas Nasional Jakarta dan lulus pada 2013.

Lalu, di tahun 2016, Awiek kembali berkuliah untuk meraih gelar S3 di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Sebelum menjadi wakil rakyat, Awiek pernah bekerja di dunia jurnalistik.

Ia pernah berkarier sebagai wartawan di Koran SINDO selama tujuh tahun (2006-2013), dengan jabatan terakhir sebagai Redaktur.

Baca Juga:  PPP Sebut MK Tak Berwenang Atur Masa Jabatan Ketum Parpol

Kendati demikian, Awiek sudah cukup tahu seluk-beluk dunia politik.

Lantaran, ia pernah terlibat kampanye PPP pada Pemilu 1997 dan 1999.

Tak hanya itu, saat Pemilu 2004, Awiek menjadi pemantau pemilu dari Forum Rektor di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta.

Bahkan, saat masih bekerja sebagai jurnalis, Awiek dipercaya menjadi Ketua Departemen Hubungan Media DPP PPP (2011-2016).

Setelahnya, ia dipercaya menjadi Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi (2016-2021).

Saat ini, Awiek menjabat sebagai Ketua DPP PPP periode 2021-2026.

Riwayat Pekerjaan

Koordinator di Tabloid Sunan Kalijaga News (2005-2006);
Distributor Penerbit Suka Press (2005-2006);
Wartawan/redaktur di Harian SINDO (2006-2013);
Staf Khusus PT MRT Jakarta (2011);
Tenaga Ahli DPR RI (2013-2016);
Anggota Komisi II DPR RI (2014-2019);
Anggota Komisi VI DPR RI (2019-sekarang).
Riwayat Organisasi

Ketua Redaksi LPKM Instropeksi (2001);
Pembina Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (NU) Sumenep (2006);
Ketua Umum Litbang Peradaban (2009);
Ketua Umum FKMSB (2009);
Ketua Departemen Hubungan Media DPP PPP (2011-2016);
Ketua Departemen Pembina Rumah Tangga Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) (2015-2020);
Wakil Sekjen DPP PPP (2016-2021);
Ketua DPP PPP (2021-2026).

SUMBER: https://jambi.tribunnews.com/2024/08/21/siapa-achmad-baidowi-yang-disapa-awiek-pimpinan-sidang-baleg-dpr-bahan-ruu-pilkada-disorot?page=all

Berita Terbaru

Terpopuler

© 2016 - 2023 | achbaidowi.com