Jakarta, IDN Times – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ditugaskan untuk membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi alias Awiek mengungkapkan, pihaknya segera membahas RUU Wantimpres setelah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dan surat presiden (surat presiden) dari pemerintah.
Awiek memastikan, pembahasan RUU Wantimpres tidak akan alot mengingat poin-poin yang akan dibahas tidak terlalu banyak. Ia pun berharap, pembahasan RUU Wantimpres sudah bisa selesai sebelum Oktober 2024.
“Ya, Insya Allah karena RUU Watimpres itu hanya dua pasal kalau tidak salah yang diubah. Itu hanya pasal penyesuaian. Saya kira tidak perlu membutuhkan waktu yang lama untuk mencapai kesepakatan. Apalagi RUU ini merupakan RUU khusus inisiatif DPR,” kata Awiek di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Baleg DPR, kata dia, memang ditugaskan sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan membahas RUU tersebut.
“Sesuai dengan rapat badan musyawarah kemarin, tanggal 19 Agustus, pembahasan RUU tentang Wantimpres diserahkan kepada Badan Legislasi sebagai AKD pengusul,” kata Awiek.
Awiek mengatakan, nantinya Baleg DPR akan membahas RUU Wantimpres itu bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Kendati demikian, Awiek mengungkapkan Baleg DPR bisa saja membahas RUU Wantimpres itu dengan menteri menteri lain.
“Pastinya dalam seperundangan menkumham. Dan juga mensesneg antara dua itu pasti masuk di antaranya. Bisa jadi dengan surpresnya bisa jadi ada ada menteri-menteri yang lain,” kata dia.