HARIAN DISWAY – Rapat Panitia Kerja (Panja) tentang pembahasan Revisi Undang Undang (RUU) Pilkada menyepakati batas usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun saat penetapan atau pelantikan.
Rapat ini digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) dengan DPD dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Agustus 2024.
Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi alias Awiek menanyakan kepada peserta rapat yang hadir untuk menyetujui atau tidak keputusan tersebut.
Sesuai DIM nomor 72, “Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon Bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota,” Awiek membacakan sebelum meminta persetujuan.
“Setuju ya merujuk ke MA?” tanyanya. Wakil Baleg tersebut kemudian langsung mengetuk palu sidang dan menyatakan mengacu pada putusan MA.
“Setuju atas apa ini pimpinan? Sudah dihitung per fraksi?” tanya perwakilan Baleg Fraksi PDIP Putra Nababan yang terlihat tidak sepakat dengan hasil putusan Awiek tersebut.
“Ya keputusan MA. Fraksi PDIP sudah diberi kesempatan ngomong, fraksi lain kan punya hak sama. Mayoritas. Silakan lanjut, tidak perlu mengatur fraksi lain. Fraksi lain menyatakan persetujuannya, ya, kita fair aja, ya,” jawab Awiek.
Fraksi partai lain langsung sepakat atas DIM 72 yang telah dibacakan oleh Awiek. Mulai dari Fraksi Gerindra hingga PAN telah sepakat atas DIM tersebut.
Awiek juga memberikan alasan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) berbeda dengan usulan pemerintah. Usulan Mahkamah Agung (MA) dinilai lebih sejalan dengan pemerintah yang menjelaskan usia 30 tahun saat pelantikan.
Keputusan Rapat Panja berbunyi sebagai berikut:
Disetujui menjadi DIM perubahan substansi. Disetujui panja dengan rumusan: Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur, calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati, calon wakil bupati, dan calon walikota dan calon wakil walikota, terhitung sejak pelantikan terpilih.
Sebelum pertanyaan yang dilempar Awiek ke peserta rapat, Baleg dari PDIP TB Hasanuddin menyatakan untuk tetap menggunakan keputusan MK.
“Dalam DIM nomor 68, calon gubernur dan calon wakil gubernur. Jadi, calon, calon, calon, calon..kita belum bicara lagi soal bupati dan gubernur terpilih,” ujar Hasanuddin.
“Terorinya karena calon, jadi penerapan saat pendaftaran penetapan. Menurut hemat kami, saya baru baca, dan logikanya masuk,” tambahnya.
Hasanuddin memberikan analogi syarat usia tersebut sama seperti syarat masuk militer yang diterapkan saat mendaftar. Bukan saat lolos ataupun menjabat.
“Waktu ditetapkan sebagai calon taruna Akmil itu adalah batasnya, tidak sesudah letnan 2. Ini bapak-bapak loh yang sudah buat konsepnya,” protesnya.
Anggota Baleg Fraksi Gerindra Habiburokhman menanggapi perdebatan pimpinan sidang dengan fraksi PDIP dengan menghormati kebebasan rujukan yang digunakan tiap fraksi.
“Pimpinan, sebagaimana ketentuan pasal 20 UUD 45 konstitusi, kita DPR berwenang untuk membentuk UU. Apakah masing-masing fraksi ingin merujuk pada putusan MA, apakah pada pertimbangan MK? Silakan kemerdekaan masing-masing fraksi ditanyakan saja,” ujar Habiburokhman.
Seluruh peserta sidang rapat sepakat merujuk putusan MA, kecuali fraksi PDIP.
Kemarin, MK menolak gugatan terkait syarat usia minimal calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024. Ketetapan itu tertuang dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
MK menyoroti perbedaan penghitungan syarat usia bagi calon kepala daerah dibandingkan dengan calon anggota legislatif dan calon presiden-wakil presiden dalam Pilkada Serentak 2024.
MK menekankan pentingnya kepastian kapan usia calon kepala daerah dinyatakan memenuhi syarat.
Kemudian memutuskan bahwa usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus dihitung pada saat penetapan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bukan saat pelantikan kepala daerah terpilih.
“Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” kata Hakim Saldi Isra.
Selain itu, menurut MK, Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada, yang mengatur syarat usia untuk pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, tidak memerlukan penambahan interpretasi apa pun.
Pasal tersebut sudah cukup jelas mengatur usia minimum 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati/wali kota dan wakilnya.