Selamat Datang di Website Resmi Dr. H. Achmad Baidowi, S.Sos., M.Si Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Wakil Ketua Baleg DPR RI Ketua PP GMPI |

Ikuti Media Sosial:

Baleg DPR Ungkap Revisi RUU Pilkada Sifatnya Universal: Kita Gunakan Asas Kedaruratan Waktu

Pantau – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan revisi UU Pilkada bukan untuk menjegal partai politik manapun. Ia menyebut sifat dari revisi UU ini universal digunakan oleh pihak manapun.

“Tidak ada kita mau menjegal partai-partai ataupun siapapun apalagi khusus Jakarta. Karena undang-undang ini sifatnya berlaku umum untuk seluruh rakyat Indonesia, untuk seluruh wilayah Indonesia di 37 provinsi dan juga 38 provinsi sebenarnya, karena Yogyakarta kabupatennya juga ada pemilihan,” kata Awiek di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

Awiek juga menepis anggapan revisi UU ini untuk meloloskan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, di pilkada. Ia mengatakan keputusan dibawa RUU Pilkada ke paripurna supaya tak ada kebimbangan hukum.

“Tidak ada secara spesifik untuk meluluskan calon-calon tertentu. Karena kita asasnya adalah asas kedaruratan waktu,” ujar Ketua DPP PPP ini.

“Tanggal 27 sudah masuk pendaftaran. Supaya tidak terjadi kebimbangan hukum, maka kemudian diambil langkah politik hukum menjadi rujukan terhadap pelaksanaan pilkada yang akan datang,” sambungnya.

Baca Juga:  Waspada, TPS Wilayah Perbatasan Rawan Mobilisasi Warga yang Tidak Ikut Pilkada

Awiek mengatakan calon gubernur dan wakil gubernur berusia 30 tahun semakin terbuka peluangnya. Menurutnya hal ini baik dilakukan.

“Seluruh rakyat Indonesia yang berusia 30 tahun pada bulan Februari yang akan datang berhak mencalonkan dan memenuhi syarat mencalonkan sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur,” imbuhnya.

SUMBER: https://www.pantau.com/politik/222175/baleg-dpr-ungkap-revisi-ruu-pilkada-sifatnya-universal-kita-gunakan-asas-kedaruratan-waktu

Berita Terbaru

Terpopuler

© 2016 - 2023 | achbaidowi.com