Selamat Datang di Website Resmi Dr. H. Achmad Baidowi, S.Sos., M.Si Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Wakil Ketua Baleg DPR RI Ketua PP GMPI |

Ikuti Media Sosial:

Sosok Achmad Baidowi, Pimpinan Baleg yang Anulir Putusan MK soal Pilkada, Gagal Nyaleg di Pileg 2024

TRIBUNWOW.COM – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjadi sorotan publik setelah menganulir dua keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada.

Sosok Achmad Baidowi yang dianggap bertanggung jawab dalam menganulir putusan MK itu pun tak lepas dari sorotan tajam sejumlah pihak.

Keputusan Baleg DPR dinilai membangkang terhadap MK, demi memuluskan langkah putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep untuk bisa maju di Pilkada 2024.

Selain itu, keputusan ini juga dinilai merupakan upaya untuk menjegal ‘PDIP’ di Pilkada 2024.

Sebelumnya pria yang karib disapa Awiek tersebut mengatakan, Revisi Undang-Undang Pilkada yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi, akan disahkan dalam rapat paripurna DPR, Kamis (22/8/2024), mengutip Kompas.com.

Agenda pengesahan tersebut sudah disepakati oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

“Berdasarkan keputusan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan dalam rapur (rapat paripurna) terdekat. Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau enggak salah Insyaallah besok, nanti akan disahkan di Paripurna RUU ini,” kata Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024), mengutip Kompas.com.

Baca Juga:  Anggota DPR: BUMN harus ambil langkah preventif soal radikalisme

Pada intinya, revisi ini menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan Pilkada hingga syarat usia calon kepala daerah.

Baleg mengakali Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.

Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.

Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Lalu, soal usia calon kepala daerah, Baleg tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung, bahwa usia dihitung saat pelantikan, bukan saat pencalonan sebagaimana yang ditetapkan MK.

Lantas siapakah sosok Achmad Baidowi?

Profil Achmad Baidowi
Achmad Baidowi merupakan Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Dirinya juga merupakan anggota Komisi VI DPR RI.

Pria kelahiran 13 April 1980 ini merupakan caleg PPP yang tidak lolos Senayan pada Pileg 2024 meski mendapatkan suara terbanyak.

Di Pileg 2024, suara sah Achmad Baidowi mencapai 359.189 suara dan raihan itu menempatkannya di posisi kedua Caleg DPR RI pemilik suara terbanyak.

Baca Juga:  Profil Achmad Baidowi Peraih 359.189 Suara Terbanyak Kedua Caleg DPR RI dari Partai PPP

Namun tetap saja Awiek tak dapat maju melenggang ke Senayan, hal ini lantaran PPP secara nasional belum berhasil melampaui ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen pada Pemilu Legislatif DPR RI 2024.

Lantas berikut riwayat pendidikan, organisasi serta pekerjaan Awiek, mengutip dpr.go.id:

Riwayat Pendidikan

  • SDN Tegal Harjo II . Tahun: 1986 – 1992

  • SMPN I Kalibaru. Tahun: 1992 – 1995

  • IPS, SMA Aliyah Darul Ulum. Tahun: 1995 – 1998

  • Sosiologi Agama, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta. Tahun: 2000 – 2006

  • Ilmu Politik , Universitas Nasional, Jakarta. Tahun: 2010 – 2013

Riwayat Pekerjaan

  • DPR RI, Sebagai: Anggota. Tahun: 2015 – 2019

  • Tenaga Ahli DPR RI, Sebagai: Tenaga Ahli . Tahun: 2013 – 2016

  • Staf Khusus PT.MRT Jakarta, Sebagai: . Tahun: 2011 –

  • Harian Seputar Indonesia (SINDO), Sebagai: Reporter/Redaktur. Tahun: 2006 – 2013

  • Penerbit Suka Press, Sebagai: Distributor. Tahun: 2005 – 2006

  • Tabloid Sunan Kalijaga News , Sebagai: Koordinator. Tahun: 2005 – 2006

Riwayat Organisasi

  • DPP PPP, Sebagai: Wkl. Sekjen . Tahun: 2016 –

  • Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI, Sebagai: Ketua Departemen Pembina Rumah Tangga. Tahun: 2015 – 2020

  • DPP PPP , Sebagai: Ket.Dep. Hubungan Media. Tahun: 2011 – 2016

  • FKMSB, Sebagai: Ketua Umum . Tahun: 2009 –

  • Litbang Peradaban , Sebagai: Ketua Umum . Tahun: 2009 –

  • Ikatan Pelajar Nahdatul Ulama Kab. Sumenep , Sebagai: Pembina. Tahun: 2006 –

  • Redaksi LPKM Instropeksi , Sebagai: Pemimpin. Tahun: 2001 –

  • HMI KomFak Tarbiyah , Sebagai: Bidang Kekaryaan. Tahun: 2000 –

  • Kopma Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga , Sebagai: Anggota. Tahun: 2000 –

Baca Juga:  Sandiaga Masuk Bursa Cawapres Ganjar, PPP: Penjajakan Semakin Konkret

SUMBER: https://wow.tribunnews.com/2024/08/22/sosok-achmad-baidowi-pimpinan-baleg-yang-anulir-putusan-mk-soal-pilkada-gagal-nyaleg-di-pileg-2024?page=all

Berita Terbaru

Terpopuler

© 2016 - 2023 | achbaidowi.com