Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Achmad Baidowi atau yang akrab disapa Awiek menegaskan pin penghargaan yang akan diberikan kepada seluruh anggota DPR periode 2019-2024, tidak terbuat dari emas melainkan hanya logam biasa.
“Jadi sudah dipastikan kemarin itu teman-teman lihat semua hasil rapatnya bahwa (pin penghargaan) itu, ya pin-pin biasa. Jangan dianggap yang dipakai DPR emas,” ucap Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2024).
“(Pin DPR) Ini Rp500 ribu harganya. Coba cek di bawah (toko aksesoris yang menjual pin DPR). Tapi Ini bukan sesuatu yang luar biasa, kita dapat pin begini loh,” sambungnya.
Sementara itu, terkait anggaran untuk pemberian piagam maupun pin penghargaan ini, Awiek menyebut telah diurus dari pihak Kesetjenan DPR RI.
“Ya anggarannya (itu) urusan kesetjenan. Tadi kan sudah diatur itu bahwa semuanya diatur oleh Kesetjenan DPR, bukan dari anggaran luar,” tuturnya.
Terkait tidak adanya momentum pemberian piagam dan pin penghargaan kepada anggota DPR periode yang lalu, Legislator Fraksi PPP tersebut menyerahkan keputusan kepada pihak Kesetjenan.
“Tanyakan kesetjenan. Jangan tanya saya, ya kenapa yang (anggota DPR periode) kemarin tidak dibikin peraturan? Berarti yang sekarang DPR-nya lebih teliti, supaya ada dasar hukumnya,” tegas Awiek.
Sebelumnya, di penghujung masa jabatan anggota DPR periode 2019-2024, para anggota dewan nantinya akan mendapatkan sebuah tanda penghargaan melalui pemberian piagam dan pin.
Hal ini disahkan melalui Rancangan Peraturan DPR RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan, saat Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.
Mulanya, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau yang akrab disapa Awiek, memaparkan laporan mengenai hasil pembahasan akan peraturan DPR ini.
“Adapun maksud dan tujuan penyusunan peraturan DPR ini adalah dalam rangka penghormatan dan penghargaan, atas kesediaan dan pengabdian sebagai wakil rakyat untuk memperjuangkan aspirasi rakyat untuk mewujudkan tujuan negara demi kepentingan bangsa dan NKRI,” ungkap Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2024).
Pembahasan Rancangan Peraturan DPR tersebut sempat dibahas dalam rapat pleno pada 17 September, dan rapat Panja pada 18 September 2024. Kemudian hasil rapat Panja telah dilaporkan pada rapat pleno Baleg tanggal 18 September 2024.
Awiek menjelaskan, pada Peraturan DPR tentang Pemberian Tanda Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan, terdapat empat muatan materi.
Usai Awiek memaparkan laporan, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus pun menanyakan kepada para peserta rapat apakah rancangan peraturan tersebut dapat disahkan atau tidak.
“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada fraksi-fraksi, apakah Rancangan Peraturan DPR RI tentang Pemberian Penghargaan kepada Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan DPR RI?” tanya Lodewijk yang disambut teriakan setuju dari peserta rapat.
SUMBER: https://www.inilah.com/baleg-pastikan-pin-anggota-dpr-bukan-emas-harganya-rp500-ribu