Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara bakal disahkan dalam rapat paripurna sebelum 30 September 2024.
“Maksimal (disahkan) tanggal 30 September. G30SDPR, karena tanggal 1-nya (Oktober) sudah periode yang baru,” kata politikus PPP yang akrab disapa Awiek di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, 9 September 2024.
Awiek menambahkan DPR membuka peluang bahwa RUU tersebut bakal dibawa ke Rapat Paripurna terdekat untuk bisa disahkan menjadi Undang-Undang. Menurut dia, Rapat Paripurna DPR RI digelar setiap hari Selasa atau Kamis.
“Bisa jadi di paripurna (pekan) ini kalau keburu, kalau nggak keburu ya paripurna minggu depan,” ujarnya.
Walaupun begitu, dia mengatakan sebetulnya pihaknya tidak boleh menjadwalkan tuntasnya sebuah RUU. Dia pun tidak mempermasalahkan jika ada anggapan bahwa pembahasan RUU dilakukan dalam waktu singkat.
“Kita kalau lambat dimarahin, lambat membahas Undang-Undang. Kalau cepat dimarahin, dikomplain,” kata dia.
Sejauh ini, dia mengatakan pembahasan RUU itu telah selesai di tingkat panitia kerja (Panja). Menurutnya ada beberapa pasal yang sudah disetujui oleh peserta rapat Panja, di antaranya mengenai penghilangan batasan jumlah kementerian.
“Yang penting sekarang barang itu, rumusan itu, sudah diterima di Panja untuk menjadi bagian isi dari undang-undang,” katanya.