KBRN, Jakarta: Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi menyepakati perubahan syarat calon kepala daerah di Pilkada. Ia menjelaskan, hanya partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD yang dapat mencalonkan kandidatnya di Pilkada.
Kesepakatan ini diputuskan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada dengan Pemerintah menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam kesempatan ini, Panja juga membahas usulan perubahan substansi Pasal 40 UU Pilkada setelah putusan MK.
“Ini sebenarnya kan mengadopsi putusan MK yang mengakomodir partai non parlemen bisa mencalonkan kepala daerah. Jadi sudah bisa mendaftarkan juga ke KPU, kan sebelumnya nggak bisa, setuju ya? terima kasih,” kata Baidowi di Ruang Rapat Baleg DPR, pada Rabu (21/8/2024).
Baidowi menyebut, parpol atau gabungan parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan Cagub dan Cawagub. Parpol atau gabungan parpol yang tidak memiliki kursi DPRD Kabupaten/Kota dapat mendaftarkan Cabup dan Cawalkot dengan ketentuan.
“Disetujui Panja pada 21 Agustus 2024, usulan DPR. Peserta rapat, termasuk pemerintah dan DPD, setuju,” kata Baidowi.
Baidowi menambahkan, draf RUU Pilkada sebenarnya mengadopsi putusan MK. Ia mengatakan putusan MK itu pada intinya membuka peluang partai tanpa kursi DPRD untuk mengusung calon kepala daerah.
SUMBER: https://rri.co.id/pilkada-2024/919027/baleg-sepakati-parpol-non-dprd-dapat-usung-kepala-daerah